PEMERINTAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Jalan TGH.M. Fadil Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat Lombok Timur 83671
|
Website
: www.rensingbatdesa.blogspot.com
|
PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
DI WILAYAH DESA
RENSING BAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RENSING BAT,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa infrastruktur merupakan salah satu
unsur penting dalam pengembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi
masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa terhadap infrastruktur yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat adalah talud saluran lingkungan, badan jalan dan
talud saluran irigasi tersier perlu dilakukan pembangunannya karena sangat
berperan terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan
budaya serta lingkungan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
infrastruktur desa secara tertib, efektif, produktif, efesien dan
berkelanjutan perlu dibentuk peraturan sebagai pedoman dan landasan hukum;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Desa Rensing Bat;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.
Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4438);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tantang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan
Peraturan Desa;
6.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 3);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentetraman dan Ketertiban Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur
Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Timur Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
11.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pembentukan
66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT
dan
KEPALA DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR DI WILAYAH DESA RENSING BAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa
ini, yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Rensing Bat.
2.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan
tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5.
Badan Permusyawaratan Desa yang
selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa.
6.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
7.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan
daerah yang ditetapkan dalam APBD.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
9.
Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
10.
Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur
atas nama Bupati Lombok Timur.
11. Kepala
Urusan adalah unsur staf yang membantu Sekretaris Desa yang menangani urusan
tertentu.
12.
Infrastruktur adalah adalah prasarana dan sarana fisik
yang meliputi jalan, talud/rabat jalan, jembatan,
bangunan gedung, tembok, jaringan irigasi, jaringan perpipaan air minum, jaringan
listrik, serta prasarana dan sarana lainnya yang dihasilkan dari program dan
kegiatan pembangunan lainnya di desa, baik yang dibiayai dari APBN, APBD,
APBDes, maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
13.
Pemeliharaan Infrastruktur adalah kegiatan
penanganan Infrastruktur, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang
diperlukan untuk mempertahankan kondisi Infrastruktur agar tetap berfungsi
secara optimal.
14.
Pemeliharaan rutin Infrastruktur adalah kegiatan
merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada Infrastruktur
dengan kondisi pelayanan mantap.
15.
Infrastruktur dengan kondisi pelayanan mantap
adalah Infrastruktur dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang
diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu.
16.
Pemeliharaan berkala Infrastruktur adalah
kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang lebih luas dan setiap
kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jalan dapat
dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Pelaksanaan Pembangunan infrastruktur
berdasarkan pada asas:
a.
keberlanjutan;
b.
kemanfaatan;
c.
keamanan dan keselamatan;
d.
keselarasan dan keseimbangan;
e.
keadilan, transparansi dan akuntabilitas;
f.
keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; dan
g.
kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur
bertujuan untuk:
a.
mewujudkan sarana dan prasarana yang lebih memadai;
b.
mewujudkan infrastruktur yang berdaya guna dan berhasil guna dalam
mendukung kelancaran berbagai aktifitas masyarakat; dan/atau
c.
mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada
kepentingan masyarakat;
d.
Mewujudkan pelayanan saluran irigasi yang memadai dan berkelanjutan demi
kemaslahatan masyarakat; dan
e.
Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat di bidang ekonomi dan
bidang lainnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
Ruang lingkup
pengaturan dalam Peraturan Desa ini terdiri perencanaan, pelaksaan dan
pengawasan atas:
a.
Talud saluran lingkungan sekaligus sebagai talud badan jalan;
b.
Talud saluran irigasi tersier sekaligus talud badan jalan;
c.
Talud badan jalan;
d.
Talud saluran irigasi tersier sekaligus sebagai talud badan lingkungan;
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
Perencanaan pembangunan infrastruktur desa merupakan
bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang
ditetapkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat dan dilakukan dengan
mempertimbangkan keadaan lingkungan, keadaan fisik, asas kebersamaan,
bertanggung jawab, fungsi dan manfaat secara umum bagi lingkungan dan
masyarakat.
Pasal 6
(1)
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahap kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan
unsur masyarakat secara partisifatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber
daya desa.
(2)
Tahapan perencanaan pembangunan infrastruktur desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan pelaksana kegiatan;
b. penyusunan rencana kerja;
c. sosialisasi kegiatan;
d. pembekalan pelaksana kegiatan;
e. penyiapan dokumen administrasi;
f. pengadaan tenaga kerja; dan
g. pengadaan bahan/materia
(3)
Pelaksanaan tahap perencanaaan
dan perancangan pembangunan infrastruktur desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus mendapatkan persetujuan/pengesahan dari Kepala Desa.
BAB IV
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Obyek Pelaksanaan pembangunan Infrastruktur dalam
Peraturan desa ini
terdiri atas :
a.
Talud saluran lingkungan sekaligus sebagai talud badan jalan;
b.
Talud saluran irigasi tersier sekaligus talud badan jalan;
c.
Talud saluran irigasi tersier sekaligus sebagai talud badan lingkungan; dan
d.
Talud badan jalan.
Paragraf
1
Talud
Saluran
Pasal 8
Pelaksanaan pembangunan talud saluran sebagaiamana
dimaksud dalam pasal 7 hurup a,b dan c berupa talud saluran lingkungan dan talud saluran irigasi tersier
sekaligus sebagai talud badan jalan dan badan lingkungan yang berada di wilayah
Dusun Rensing Bat, Dusun Lepok dan Dusun Timuk Rurung
Paragraf
2
Talud Badan Jalan
Pasal 9
Talud badan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d terletak di antara jalan Dusun Timuk Rurung, Dusun Lepok dan Dusun Rensing Bat.
Pasal 10
Tahap pelaksanaan
pembangunan infrastruktur desa meliputi :
a.
Rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
b.
Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur
Desa;
c.
Perubahan pelaksanaan kegiatan;
d.
Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
e.
Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
f.
Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka
pertanggungjawaban hasil
pelaksanaan kegiatan; dan
g.
Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan; dan
h.
Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan.
Pasal 11
Pelaksanaan pembangunan
infrastruktur desa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 hurup a,b,c dan d
dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan yang berasal Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa atau dari perangkat desa.
Pasal 12
Sumber dana pelaksanaan
pembangunan infrastruktur desa sebagaimana dimaksud pada pasal 11 bersumber
dari :
a.
Swadaya dan partisifasi masyarakat;
b.
Anggaran Penadapat Belanja Desa (APBdes);
c.
APBD;
d.
APBN dan
e.
Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 13
Pada tahap pengawasan Pemerintah Desa melakukan upaya
pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pengawasan dan
pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan infrastruktur Desa
yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan infrastruktur
Desa. Hasil pengawasan dan
pemantauan pembangunan infrastruktur Desa menjadi dasar
pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur
Desa. Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan
perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa.
BAB VI
PEMELIHARAAN
Pasal 14
(1)
Pemeliharaan infrastruktur hasil pembangunan
dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah desa, masyarakat, pelaku
pembangunan atau tim khusus yang
dibentuk untuk itu sesuai
dengan tanggung jawab masing-masing.
(2)
Pemeliharaan infrastruktur
hasil pembangunan dilaksanakan berdasarkan perencanaan tata ruang desa atau
ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.
Pasal 15
Untuk melaksanakan
pemeliharaan hasil pembangunan infrastruktur Desa perlu ditanamkan
kesadaran kepada warga masyarakat bahwa pemeliharaan prasarana & sarana
harus dilakukan oleh semua warga desa agar hasil pembangunan bisa bertahan lama
dan dirasakan manfaatnya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Rensing Bat
|
|
Ditetapkan
di Rensing Bat
Pada
tanggal :
07 Januari 2015
KEPALA
DESA RENSING BAT
MUHAMMAD HILMI
|
Diundangkan
di Rensing Bat
SEKRETARIS
DESA
RENSING BAT,
ISMAIL
|
|
|
LEMBARAN DESA RENSING BAT TAHUN 2015 NOMOR 10
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA RENSING
BAT
NOMOR … TAHUN 2015
TENTANG
TENTANG PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
DI
WILAYAH DESA RENSING
BAT
I.
UMUM
-
Kondisi Desa
Desa Rensing Bat merupakan salah satu Desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur yang terletak di sebelah barat kota Kecamatan Sakra Barat yang berbatasan dengan Desa
Sukarara dan Kabupaten Lombok tengah. Desa Rensing Bat mempunyai luas wilayah
195 Hektar yang mempunyai Tiga Dusun yaitu
Dusun Rensing Bat, Dusun Lepok dan Dusun Timuk Rurung. Wilayah desa Rensing Bat
didominasi oleh hamparan tanah pertanian produktif yang menjadi salah satu
sumber perekonomian masyarakat untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya,
pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan perkembangan jumlah penduduk serta
memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat, keberadaan infrastruktur yang
memadai sangatlah diperlukan agar segala
aktifitas masyarakat berjalan lancar.
Sejalan dengan
pertumbuhan dan perkembangan pembangunan
infrastruktur di Desa
Rensing Bat baik infrastruktur jalan,
sarana irigasi, talut/rabat jalan, jembatan, bangunan gedung, tembok,
jaringan perpipaan air minum, jaringan listrik, serta prasarana dan sarana
lainnya yang dihasilkan dari program dan kegiatan pembangunan lainnya di desa,
baik yang dibiayai dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber lainnya yang sah dan
tidak mengikat, langkah-langkah strategies dalam pengelolaan dan pemeliharaan
infrastruktur desa yang lebih komprehensif sangatlah diperlukan agar keadaannya
tetap baik dan bermanfaat.
Kondisi
infrastruktur di Rensing Bat pada saat ini masih ditandai dengan rendahnya
aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan. Sebagai dampak dari hal
tersebut, infrastruktur yang tersedia belum sepenuhnya dapat menjadi tulang
punggung bagi pembangunan sektor riil, termasuk dalam rangka mendukung
kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan
wilayah namun keberadaan infrasktruktur itu paling tidak bisa
mempermudah dan memperlancar aktifitas masyarakat.
Guna untuk menunjang aksesibiltas dan mobilitas dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat maka Pemerintah Desa melaksanakan pembangunan
infrastruktur desa berupa talud saluran irigasi dan talud saluran lingkungan
sekaligus badan jalan dan talud badan jalan. Dalam hal pelaksanaan pembangunan
tersebut keterlibatan masyarakat juga sangatlah diperlukan agar kualitas dan
hasil pembangunan desa menjadi tanggung jawab bersama pemerintah desa dan
masyarakat sehingga dapat memelihara dan memiliki rasa memiliki dan rasa
tanggung jawab. Peraturan desa ini mengatur mulai dari asas, tujuan dan ruang
lingkup, perencanaan; pelaksanaan pembangunan
infrastruktur; pengawasan; dan pemeliharaan
hasil pembangunan infrastruktur
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup
jelas.
Pasal 5
Cukup
jelas.
Pasal 6
Cukup
jelas.
Pasal 7
Cukup
jelas.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Pasal 9
Cukup
jelas.
Pasal 10
Cukup
jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup
jelas.
Pasal 14
Cukup
jelas.
Pasal 15
Cukup
jelas.
Pasal 16
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DESA RENSING BAT NOMOR 10