![]() |
Panitia Amil zakat Masjid Nurul Islam Rensing Bat sedang menerima zakat fitrah dari Jamaah (18/8/2012) |
Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap kaum Muslimin,
berdasar hadis dari Ibn Umar:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan
Ramadan sebanyak satu sa' (3,1 liter) kurma atau gandum atas hamba sahaya,
orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dan kaum
Muslimin." (Muttafaq 'alaih).
Zakat fitrah adalah
zakat yang dikeluarkan pada Idul Fitri, yang bertujuan untuk mengembalikan
kesucian hati. Nabi SAW bersabda : Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah
sebagai pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan kotor yang
berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin. Maka barang siapa menunaikannya
sebelum shalat (Ied), maka itu adalah zakat fitrah yang diterima. Sedangkan
bila dia mengeluarkannya setelah shalat (Ied), maka itu hanyalah shadaqah dari
beberapa shadaqah (biasa). (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Maka sebagai kegiatan tahunan Panitia Amil Zakat Masjid
Nurul Islam Desa Rensing Bat mengumpulkan Zakat Fitrah ke Panitia Amil Zakat, kegiatan pengumpulan zakat dipusatkan di masjid sejak tanggal 27 Ramadhan 1433 H, Ust. H.M. Shofiyan Hadi, S.Ag selaku ketua amil zakat menjelaskan pada tahun ini penerimaan zakat fitrah yang terkumpul sebanyak 1.198 kg yang dihimpun dari jamaah masjid saja , tidak seluruh masyarakat menyehkan melalui amil masjid namun mereka juga menyehkan ke amil zakat yang ada di mushalla, pembagian zakat langsung dibagi pada malam 1 syawal 1433 H, malam ahad 18 Agustus 2012 sebanyak 120 fakir miskin dibagi dan sisanya di bagi ke Panti Asuhan,TPQ, Pondok Pesantren, Organisasi AMPAR, Asuhan Keluarga, dan pengasuh majlis taklim di masjid Rensing bat.