MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Thursday 10 January 2013

RPP Tembakau Telah Disahkan, Bagaimana Nasib Petani Tembakau Selanjutnya ?


Sempat menjadi hot issue bagi para petani tembakau pro kontra atas usulan Menteri Kesehatan RI yang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau dimana para petani tembakau merasa khawatir  jikalau RPP tersebut disahkan bagaimana tidak jutaan petani akan kehilangan pekerjaan bahkan kehilangan sumber penghidupan karena selama ini banyak warga indonesia tidak hanya di pulau Jawa tapi juga di Nusa Tenggara Barat dan daerah lain, Tembakau merupakan tanaman unggulan dan menjadi andalan petani untuk memperbaiki nasib dan menyambung hajat hidup mereka, dengan disahkan RPP Tembakau maka produksi tembakau akan drastis menurun sehingga petani bisa bangkrut. Upaya penolakan pengesahan RPP Tembakau oleh para petani tembakau di Indonesia beberapa waktu lalu tampaknya tak membuahkan hasil,ternyata tanpa banyak publikasi, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Produk Tembakau. PP yang selalu ditunggu para pemerhati kesehatan itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 24 Desember 2012.
Meski sudah disahkan akhir tahun lalu, PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan baru muncul di situs Sekretariat Negara pada 8 Januari 2013. Wajar bila belum terpublikasikan secara luas.

Kementerian Kesehatan yang sejak lama mengawal proses pembahasannya sejak masih berupa RPP Tembakau juga belum memberikan keterangan resmi tentang hal ini. Saat dimintai tanggapan melalui SMS, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi hanya memberikan jawaban singkat.

"Tentu boleh (minta tanggapan). Besok pagi, ya?" jawab Menkes lewat SMS seperti yang dikutip di situs DetikHealth pada Selasa menjelang tengah malam, seperti ditulis pada Rabu pagi (9/1/2013).
Terjadinya pro dan kontra menyebabkan keluarnya PP nomor 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau terbilang lambat karena seharusnya sudah disahkan 1 tahun sejak ditetapkannya UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Malah dalam pembahasannya, sempat muncul kasus hilangnya ayat-ayat tembakau dan tarik menarik kepentingan

Dengan disahkannya PP nomor 109/2012 ini, itu artinya bahwa sudah ada aturan tegas tentang pengendalian rokok. Ada beberapa hal yang diatur dalam PP tersebut antara lain kemasan rokok harus memuat peringatan bergambar di sisi lebar depan dan belakang seluas 40 persen.

Selain itu, sisi samping kemasan rokok juga wajib mencantumkan pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil". Penggunaan istilah rokok "Light", "Ultra Light", "Mild", "Extra Mild", "Low Tar", "Slim", "Special", "Full Flavour", "Premium" juga sudah tidak diperbolehkan.
Tidak kalah pentingnya, produsen rokok juga dilarang membuat produk dalam kemasan berisi kurang dari 20 batang. Tujuannya agar harganya lebih mahal sehingga semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Rokok dengan kemasan 12 batang dan 16 batang yang sekarang masih banyak dijual, tak lama lagi akan menghilang.
Peraturan Pemerintah tentang tembakau kini sudah ada, apakah PP ini akan efektif atau sebaliknya , apakah pengangguran akan bertambah karena usaha petani tembakau tidak lagi leluasa menanam tembakau seperti sebelumnya meskipun dari sisi lain menjaga kesehatan sangat penting . Pemerintah dalam hal ini harus bijaksana menyikapi pro dan kontra dibalik keuntungan atau kerugian dibalik PP tembakau ini,karena akan ada jutaan rakyat akan sengsara lapangan pekerjaan mereka dibatasi, semoga ada solusi baik dan tepat bagi petani tembakau setelah adanya peraturan pemerintah (PP) tembakau sehingga keadilan dan kesejahteraan merata di bumi nusantara.( adm)



(dihimpun dari berbagai sumber)