Infrastruktur merupakan salah satu unsur penting dalam pengembangan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana fisik di desa seperti jalan, talut/rabat jalan, jembatan, bangunan gedung, tembok, jaringan listrik serta sarana prasarana lainnya yang dibangun melalui anggaran APBN, APBD,Alokasi Dana Desa (ADD) maupun yang bersumber dari bantuan PNPM Mandiri Pedesaan yang telah dimulai sejak tahun 2007 lalu hingga sekarang terkadang mengalami banyak kerusakan tanpa ada yang mengurusnya setelah dibangun, maka dalam rangka untuk memproteksi semua pembangunan infrastuktur fisik baik yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan di masing-masing desa wilayah Kabupaten Lombok Timur maka PNPM Mandiri Pedesaaan Sakra Barat yang bertindak sebagai panitia
teknis bekerjasama dengan PNPM MP Kabupaten dan Bagian Hukum Setda Lombok Timur mengadakan pelatihan pembentukan dan mekanisme penyusunan produk hukum desa bagi Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) se Kecamatan Sakra Barat untuk bisa menerbitkan produk hukum desa yang bisa mengatur dan memelihara infrastruktur hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Kegiatan yang berlangsung hari Sabtu, 24 Agustus 2013 bertempat di Aola Kantor Desa Rensing dihadiri sekitar 56 orang peserta dari perwakilan 18 desa yang ada. Sebagai nara sumber pada pelatihan tersebut adalah dari Fasilitator PNPM MP NTB, PNPM Lombok Timur dan Staf bagian hukum Setda Lombok Timur.
Dalam
kesempatan itu Ibu Wiwin dari Bagian Hukum
Setda Lombok Timur menjelaskan tentang mekanisme penyusunan produk
hukum desa seperti Peraturan Desa
(Perdes), Keputusan Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa, diharapakan akan
menjadi payung hukum untuk pemeliharaan infrastruktur dan tidak ada lagi infrastruktur fisik di desa
yang terbengkalai. Sedangkan Ibu Lin dari
PNPM Lombok Timur menekankan kepada Kepala Desa dan BPD bahwa usai pelatihan
ini masing-masing desa harus membuat minimal 40 % Perdes , Perkades dan
Kepkades mengenai pemeliharaan infrasktuktur dan tata kelola hasil pembaungan
di wilayah desa masing-masing. “ Kami batasi sampai akhir september 40 % produk hukum tersebut sudah jadi dan
diserahkan, kalau ada desa yang tidak membuatnya maka sanksi penundaan program
PNPM MP di desanya akan diberikan”. ungkap ibu Lin.
Sementara
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi mengatakan bahwa kegiatan pelatihan penyusunan
produk hukum desa ini sangatlah penting bagi penyelenggara pemerintahan di desa
sehingga dengan adanya produk hukum tersebut Kepala Desa, BPD dan LKMD bisa
bersinergi dalam melaksnakan dan mengatur kegiatan pembangunan tersebut . Turut hadir juga dalam pelatihan tersebut mewakili desa Rensing Bat adalah Ketua BPD
Nuruddin,M.Pd dan Ketua LKMD Ust. H. Zainal Muttaqin. (nr_dien)