MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Friday 12 February 2016

perdes Infrastruktur



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
                              DESA RENSING BAT
Jalan TGH.M. Fadil Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat Lombok Timur  83671
Website :  www.rensingbatdesa.blogspot.com

PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
DI WILAYAH DESA RENSING BAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA RENSING BAT,
Menimbang
:
a.   bahwa infrastruktur merupakan salah satu unsur penting dalam pengembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   bahwa terhadap infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat adalah talud saluran lingkungan, badan jalan dan talud saluran irigasi tersier perlu dilakukan pembangunannya karena sangat berperan terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan budaya serta lingkungan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan;
c.   bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa secara tertib, efektif, produktif, efesien dan berkelanjutan perlu dibentuk peraturan sebagai pedoman dan landasan hukum;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Desa Rensing Bat;





Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor  4438);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tantang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa;
6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;
7.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentetraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur  Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4);




9.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1);
10.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT
dan
KEPALA DESA RENSING BAT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR  DI WILAYAH DESA RENSING BAT

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa Rensing Bat.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


4.     Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5.     Badan  Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
7.     Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam APBD.
8.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
9.     Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
10.  Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur atas nama Bupati Lombok Timur.
11.  Kepala Urusan adalah unsur staf yang membantu Sekretaris Desa yang menangani urusan tertentu.
12.  Infrastruktur adalah adalah prasarana dan sarana fisik yang meliputi jalan, talud/rabat jalan, jembatan, bangunan gedung, tembok, jaringan irigasi, jaringan perpipaan air minum, jaringan listrik, serta prasarana dan sarana lainnya yang dihasilkan dari program dan kegiatan pembangunan lainnya di desa, baik yang dibiayai dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.





13.  Pemeliharaan Infrastruktur adalah kegiatan penanganan Infrastruktur, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi Infrastruktur agar tetap berfungsi secara optimal.
14.  Pemeliharaan rutin Infrastruktur adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada Infrastruktur dengan kondisi pelayanan mantap.
15.  Infrastruktur dengan kondisi pelayanan mantap adalah Infrastruktur dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu.
16.  Pemeliharaan berkala Infrastruktur adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.


BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2
Pelaksanaan Pembangunan infrastruktur berdasarkan pada asas:
a.   keberlanjutan;
b.   kemanfaatan;
c.   keamanan dan keselamatan;
d.   keselarasan dan keseimbangan;
e.   keadilan, transparansi dan akuntabilitas;
f.    keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; dan
g.   kebersamaan dan kemitraan.

Pasal 3
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur bertujuan untuk:
a.  mewujudkan sarana dan prasarana yang lebih memadai;
b.  mewujudkan infrastruktur yang berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung kelancaran berbagai aktifitas masyarakat; dan/atau
c.  mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat;
d.  Mewujudkan pelayanan saluran irigasi yang memadai dan berkelanjutan demi kemaslahatan masyarakat; dan





e.  Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat di bidang ekonomi dan bidang lainnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Desa ini terdiri perencanaan, pelaksaan dan pengawasan atas:
a.  Talud saluran lingkungan sekaligus sebagai talud badan jalan;
b.  Talud saluran irigasi tersier sekaligus talud badan jalan;
c.  Talud badan jalan;
d.  Talud saluran irigasi tersier sekaligus sebagai talud badan  lingkungan;

BAB  III
PERENCANAAN
Pasal 5
Perencanaan pembangunan infrastruktur desa merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang ditetapkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat dan dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan lingkungan, keadaan fisik, asas kebersamaan, bertanggung jawab, fungsi dan manfaat secara umum bagi lingkungan dan masyarakat.


Pasal 6
(1)   Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisifatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa.
(2)   Tahapan perencanaan pembangunan infrastruktur desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   meliputi:
a.   penetapan pelaksana kegiatan;
b.   penyusunan rencana kerja;
c.   sosialisasi kegiatan;
d.   pembekalan pelaksana kegiatan;
e.   penyiapan dokumen administrasi;
f.    pengadaan tenaga kerja; dan
g.   pengadaan bahan/materia




(3)    Pelaksanaan tahap perencanaaan dan perancangan pembangunan infrastruktur desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapatkan persetujuan/pengesahan dari Kepala Desa.


BAB IV
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
Obyek Pelaksanaan pembangunan Infrastruktur dalam Peraturan desa ini terdiri atas :
a.    Talud saluran lingkungan sekaligus sebagai talud badan jalan;
b.    Talud saluran irigasi tersier sekaligus talud badan jalan;
c.    Talud saluran irigasi tersier sekaligus sebagai talud badan  lingkungan; dan
d.    Talud badan jalan.


Paragraf 1
Talud Saluran
Pasal 8
Pelaksanaan pembangunan talud saluran sebagaiamana dimaksud dalam pasal 7 hurup a,b dan c berupa talud  saluran lingkungan dan talud saluran irigasi tersier sekaligus sebagai talud badan jalan dan badan lingkungan yang berada di wilayah Dusun Rensing Bat, Dusun Lepok dan Dusun Timuk Rurung


Paragraf 2
Talud Badan Jalan
Pasal 9
Talud badan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d terletak di antara jalan Dusun Timuk Rurung, Dusun Lepok dan Dusun Rensing Bat.




Pasal 10
Tahap pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa meliputi :
a.    Rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
b.    Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa;
c.    Perubahan pelaksanaan kegiatan;
d.    Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
e.    Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
f.     Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka
pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan
g.    Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan; dan
h.   Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan.

Pasal 11
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa sebagaimana dimaksud pada pasal 7 hurup a,b,c dan d dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan yang berasal Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau dari perangkat desa.

Pasal 12
Sumber dana pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa sebagaimana dimaksud pada pasal 11 bersumber dari :
a.    Swadaya dan partisifasi masyarakat;
b.    Anggaran Penadapat Belanja Desa (APBdes);
c.    APBD;
d.    APBN dan
e.    Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.


BAB  V
PENGAWASAN
Pasal 13
Pada tahap pengawasan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa. Pemberdayaan  masyarakat dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan infrastruktur Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak



melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan infrastruktur Desa. Hasil pengawasan dan
pemantauan pembangunan infrastruktur Desa menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa. Pemantauan pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa.


BAB VI
PEMELIHARAAN

Pasal 14
(1)   Pemeliharaan infrastruktur hasil pembangunan dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah desa, masyarakat, pelaku pembangunan atau tim khusus yang
                                        dibentuk untuk itu sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

(2)    Pemeliharaan infrastruktur hasil pembangunan dilaksanakan berdasarkan perencanaan tata ruang desa atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

Pasal 15
Untuk melaksanakan pemeliharaan hasil pembangunan infrastruktur Desa perlu ditanamkan kesadaran kepada warga masyarakat bahwa pemeliharaan prasarana & sarana harus dilakukan oleh semua warga desa agar hasil pembangunan bisa bertahan lama dan dirasakan manfaatnya.  












BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  16
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Rensing Bat





Ditetapkan di Rensing Bat
Pada tanggal : 07 Januari 2015

KEPALA DESA RENSING BAT




MUHAMMAD HILMI



Diundangkan di Rensing Bat
SEKRETARIS DESA
RENSING BAT,




ISMAIL




LEMBARAN DESA RENSING BAT TAHUN 2015 NOMOR 10










PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DESA RENSING BAT

NOMOR …  TAHUN 2015
TENTANG
TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
DI WILAYAH DESA RENSING BAT


I.       UMUM
-      Kondisi Desa
Desa Rensing Bat merupakan salah satu Desa  yang ada di Kabupaten Lombok Timur yang terletak di sebelah barat kota Kecamatan Sakra Barat yang berbatasan dengan Desa Sukarara dan Kabupaten Lombok tengah. Desa Rensing Bat mempunyai luas wilayah 195 Hektar yang mempunyai Tiga Dusun yaitu  Dusun Rensing Bat, Dusun Lepok dan Dusun Timuk Rurung. Wilayah desa Rensing Bat didominasi oleh hamparan tanah pertanian produktif yang menjadi salah satu sumber perekonomian masyarakat untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya, pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan perkembangan jumlah penduduk serta memudahkan akses pelayanan kepada masyarakat, keberadaan infrastruktur yang memadai  sangatlah diperlukan agar segala aktifitas masyarakat berjalan lancar.
Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan infrastruktur di Desa Rensing Bat baik infrastruktur jalan, sarana irigasi, talut/rabat jalan, jembatan, bangunan gedung, tembok, jaringan perpipaan air minum, jaringan listrik, serta prasarana dan sarana lainnya yang dihasilkan dari program dan kegiatan pembangunan lainnya di desa, baik yang dibiayai dari APBN, APBD, APBDes, maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, langkah-langkah strategies dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur desa yang lebih komprehensif sangatlah diperlukan agar keadaannya tetap baik dan bermanfaat.
Kondisi infrastruktur di Rensing Bat pada saat ini masih ditandai dengan rendahnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan. Sebagai dampak dari hal tersebut, infrastruktur yang tersedia belum sepenuhnya dapat menjadi tulang punggung bagi pembangunan sektor riil, termasuk dalam rangka mendukung kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah namun keberadaan infrasktruktur itu paling tidak bisa mempermudah dan memperlancar aktifitas masyarakat.
Guna untuk menunjang aksesibiltas dan mobilitas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka Pemerintah Desa melaksanakan pembangunan infrastruktur desa berupa talud saluran irigasi dan talud saluran lingkungan sekaligus badan jalan dan talud badan jalan. Dalam hal pelaksanaan pembangunan tersebut keterlibatan masyarakat juga sangatlah diperlukan agar kualitas dan hasil pembangunan desa menjadi tanggung jawab bersama pemerintah desa dan masyarakat sehingga dapat memelihara dan memiliki rasa memiliki dan rasa tanggung jawab. Peraturan desa ini mengatur mulai dari asas, tujuan dan ruang lingkup,  perencanaan; pelaksanaan pembangunan infrastruktur; pengawasan; dan pemeliharaan hasil pembangunan infrastruktur

II.     PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
    Cukup jelas.
Pasal 2
    Cukup jelas.
Pasal 3
    Cukup jelas.
Pasal 4
    Cukup jelas.
Pasal 5
    Cukup jelas.
Pasal 6
    Cukup jelas.
Pasal 7
    Cukup jelas.
Pasal 8
    Cukup jelas.
Pasal 9
    Cukup jelas.
Pasal 10
    Cukup jelas.
Pasal 11
    Cukup jelas.
Pasal 12
   

Cukup jelas.
Pasal 13
    Cukup jelas.
Pasal 14
    Cukup jelas.
Pasal 15
    Cukup jelas.
Pasal 16
    Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DESA RENSING BAT NOMOR 10