![]() |
| Tembakau Virginia |
"Perusahaan mitra petani tembakau virginia yang tidak memenuhi kewajiban akan diberi sanksi, itu yang sedang kami siapkan," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi NTB Hj Hartina, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa teguran keras atas kelalaian perusahaan, penghentian pelayanan administrasi atau penghentian nota pelayanan pengiriman tembakau keluar daerah, dan sanksi pencabutan izin usaha.
Awal Januari 2013, Pemerintah Provinsi NTB mencabut izin operasional tiga perusahaan pengelola tembakau virginia di Pulau Lombok, karena tidak mau membeli produk yang dihasilkan petani.
Tiga perusahaan itu merupakan bagian dari empat perusahaan pengelola tembakau virginia Lombok yang sempat "disemprit" oleh Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, ketika pada musim panen tembakau 2012, enggan membeli produk yang dihasilkan petani.
Keempat perusahaan tembakau itu yakni PT Gudang Garam, Indonesia Indi Tobaco Citra Niaga, PT Karya Putra Maju, dan PT Seng Sasak. Namun, Gudang Garam masih diberi toleransi karena masih dapat memenuhi kewajibannya.
Ketiga perusahaan yang dicabut izin usahanya itu, dinilai tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembelian tembakau petani sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Budidaya Tembakau Virginia Lombok, dan aturan pendukungnya yakni Pergub Nomor 2 Tahun 2007.
"Sanksi-sanksi disiapkan dan dingatkan sejak dini, karena belum semua perusahaan memenuhi kewajiban menyampaikan rencana kerja tahunan, tidak melakukan pembinaan terhadap petani mitra, dan bahkan ada yang belum beraktivitas," ujarnya.
Karena itu, Pemprov NTB mewajibkan perusahaan mitra petani tembakau membuat laporan tahunan kegiatan pengembangan, wajib menyampaikan rencana kerja tahunan, laporan perkembangan kemajuan dan laporan pembelian dan pengiriman tembakau keluar daerah NTB.
Sementara pemerintah daerah berkewajiban mengevaluasi agribisnis tembakau virginia melalui pengawasan dan pembinaan di gudang perusahaan, petani binaan, melalui pelaporan, stok opname, dan kegiatan pengawasan lainnya.
"Khusus pengawasan dan pengiriman tembakau keluar daerah NTB akan dilakukan melalui pengecekan barang di Serumbung, Lombok Barat, dan adanya penyeragaman nota pengiriman barang yang hanya boleh diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi NTB," ujar Hartina.
Ia menyebut 20 perusahaan mitra petani tembakau Lombok itu yakni PT Gudang Garam, PT Export Leaf Indonesia (ELI), PT Djarum, dan PT Shadana Arifnusa atau perusahaan milik Sampoerna Group selaku perusahaan mitra petani tembakau di Pulau Lombok yang terbesar.
Selanjutnya, PT Tresno Adi, PT IDS, UD Nyoto Permadi, UD Supianto, CV SML, UD Cakrawala, UD Keluarga Sakti, UD Iswanto, UD Sumber Rezeki, UD Jawara, CV Kemuning Sari, CV Stevi, PR Sukun, UD Selaparang, UD Rinjani Maju Bersama, dan PT AOI.
Versi Dinas Perkebunan NTB, potensi produksi tembakau Virginia di Pulau Lombok mencapai 48 ribu ton pada areal seluas 58.515 hektare yang menyebar di Kabupaten Lombok Timur seluas 29.154 hektare, Lombok Tengah seluas 19.263 hektare, Lombok Barat seluas 10.098 hektare.
Rencana penanaman 2013, pada areal seluas 17.759 hektare dengan perkiraan produksi sebanyak 35.073 ton. (*sumber : www.antaramataram.com)
