 |
| Tembakau Virginia |
Mataram, 22/2 (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
menyiapkan sanksi bagi perusahaan pengelola tembakau virginia yang
menjadi mitra petani di Pulau Lombok, yang tidak mematuhi ketentuan yang
ditetapkan.
"Perusahaan mitra petani tembakau virginia yang
tidak memenuhi kewajiban akan diberi sanksi, itu yang sedang kami
siapkan," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi NTB Hj Hartina, di
Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, sanksi tersebut dapat berupa
teguran keras atas kelalaian perusahaan, penghentian pelayanan
administrasi atau penghentian nota pelayanan pengiriman tembakau keluar
daerah, dan sanksi pencabutan izin usaha.
Awal Januari 2013,
Pemerintah Provinsi NTB mencabut izin operasional tiga perusahaan
pengelola tembakau virginia di Pulau Lombok, karena tidak mau membeli
produk yang dihasilkan petani.
Tiga perusahaan itu merupakan
bagian dari empat perusahaan pengelola tembakau virginia Lombok yang
sempat "disemprit" oleh Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, ketika pada
musim panen tembakau 2012, enggan membeli produk yang dihasilkan petani.
Keempat perusahaan tembakau itu yakni PT Gudang Garam,
Indonesia Indi Tobaco Citra Niaga, PT Karya Putra Maju, dan PT Seng
Sasak. Namun, Gudang Garam masih diberi toleransi karena masih dapat
memenuhi kewajibannya.
Ketiga perusahaan yang dicabut izin
usahanya itu, dinilai tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembelian
tembakau petani sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 4 Tahun 2006 tentang Budidaya Tembakau Virginia Lombok, dan aturan
pendukungnya yakni Pergub Nomor 2 Tahun 2007.
"Sanksi-sanksi
disiapkan dan dingatkan sejak dini, karena belum semua perusahaan
memenuhi kewajiban menyampaikan rencana kerja tahunan, tidak melakukan
pembinaan terhadap petani mitra, dan bahkan ada yang belum
beraktivitas," ujarnya.
Karena itu, Pemprov NTB mewajibkan
perusahaan mitra petani tembakau membuat laporan tahunan kegiatan
pengembangan, wajib menyampaikan rencana kerja tahunan, laporan
perkembangan kemajuan dan laporan pembelian dan pengiriman tembakau
keluar daerah NTB.
Sementara pemerintah daerah berkewajiban
mengevaluasi agribisnis tembakau virginia melalui pengawasan dan
pembinaan di gudang perusahaan, petani binaan, melalui pelaporan, stok
opname, dan kegiatan pengawasan lainnya.