 |
| Rapat dengar pendapat tentang rancangan Perdes pengairan (23/7) |
Sebagai sebuah desa yang wilayahnya didominasi oleh
hamparan sawah pertanian produktif yakni lebih dari 150 hektar, Pemerintah Desa
Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lombok Timur mencoba merancang terbentuknya peraturan desa
yang akan menjadi awik-awik dalam pengelolaan pengairan irigasi dengan
melakukan rapat dengar pendapat pada hari Selasa 23 Juli 2013 pukul 09.00 wita
di Kantor Desa Rensing Bat untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku
kepentingan. Rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa, sedahan, semua kadus dan pekasih.
Kepala Desa Rensing Bat Muhammad Hilmi,SE dalam sambutannya menjelaskan bahwa permasalahan
pengairan irigasi yang sering muncul selama ini dilapangan mendorong pemerintah
desa untuk membuat peraturan desa yang akan dijadikan sebagai pedoman
pengelolaan pengairan irigasi sehingga percekcokan ataupun perdebatan masalah
pembagian air bisa dihindari. Kondisi dilapangan sering ditemui masyarakat
saling berebut air tidak mengindahkan sistem pembagian yang telah diberikan
oleh pekasih ataupun pekasih juga mengairi lahan yang bukan wilayahnya. “Dengan
pertemuan awal ini diharapkan akan lahir rancangan perdes yang akan mengatur
sistem tata kelola pengairan irigasi masyarakat yang selanjutnya akan di susun
dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) “ungkap Kades.
Sementara itu Munawar salah seorang pekasih subak
loker mengatakan bahwa inisiatif pemerintah desa untuk menyusun Perdes ini
sangat kita inginkan agar permasalahan di lapangan tidak banyak masalah, iapun
mengapresiasi atas langkah pemdes Rensing Bat untuk mengundang kami membahas rancangan awal perdes pengairan
irigasi karena selama ini banyak sekali masalah yang muncul akibat masyarakat
berebut air di sawah. Sedangkan Ketua BPD desa Rensing Bat Nuruddin,M.Pd
ditanya atas pertemuan itu mengatakan bahwa rapat dengar pendapat untuk serap
aspirasi sebagai rancangan terbentuknya perdes pengairan desa yang dilakukan
oleh Pemdes Rensing Bat sebagai langkah tepat karena memang mekanisme penyusunan
sebuah perdes memang demikian, rancangan atau gagasan berasal dari pemdes
berdasarkan saran usul masyarakat, kebutuhan masyarakat atau juga atas
inisiatif BPD “ kami anggota BPD siap membantu untuk membahas , memberikan
gagasan dan mengesahkan perdes tersebut agar sistem tata kelola pengairan
irigasi di desa kita lebih baik sehingga masyarakat dan pekasih yang terlibat
langsung bisa melaksanakannya tanpa saling berebutan seperti yang sering
terjadi selama ini” ungkap Nuruddin
Dari hasil rapat dengan pembangku kepentingan pengairan
irigasi ini diharapkan sistem pengelolaan pengairan irigasi di wilayah desa
Rensing Bat bisa dikelola dengan baik dengan azas pemerataan dan keadilan. (Abu
Bany)