Saat ini menjadi topik menarik dibicarakan oleh masyarakat
petani atau wong cilik di pulau Lombok
hususnya adalah mengenai harga tembakau yang miring, meski pengopenan sudah
dilakukan sampai 4 sampai 6 kali namun hingga kini masih belum ada kejelasan
harga tembakau dari perusaan untuk petani, senin kemarin gelombang demontrasi
baik dari petani maupun dari organisasi seperti Sarikat Petani Nasional (SPN)
menuntut pemerintah daerah bersikap tegas mengenai harga tembakau kering. Para
pejabat daerah mulai dari gubernur hingga bupati mengatakan melalui berbagai
media masa bahwa hingga saat ini perusahaan tembakau yang ada didaerah ini
masih melakukan negosiasi harga , mulai dari daun kering lapang berkisar antara
4 ribu hingga 7 ribu per kilogramnya, sedangkan untuk kisaran harga daun tengah
dan atas berkisar antara Rp 33 ribu sampai Rp. 37 ribu perkilo gram, isu
kelebohan produksi dan perusaan rokok mengurangi pembelianya menjadi alasan para
pengusaha tembakau didaerah ini sehingga harga belum dipatok dan pembelian
dikurangi.
Dari 21 perusahaan tembakau 5 perusahaan sudah nyatakan diri
tak akan beli tembakau kering tahun ini termasuk PT Gudang garam, sehingga
diharapkan akan ada perusahaan tembakau yang akan membeli tembakau petani tahun
2012 ini dan 6 peruhasaan dari 16 baru memulai negosisasi demikian kata wakil
gubernur NTB di media cetak Lombok Post, Selasa 28 Agustus 2012. Sementara itu
Kepala Dinas Hutbun Lombok Timur Lalu Wirentanus mengatakan lewat media Lombok
Post dari areal tanam tembakau di Lombok Timur seluas 17.555 hektar tahun ini
perusahaan akan membeli sekitar 21 ribu tonatau 80 % yang berasal dari petani binaan sedangkan
sisanya 20 % atau 5 ribu ton dibeli dari petani swadaya ini artinya bahwa akan
ada sekitar 26 ribu ton yang akan dibeli perusahaan tembakau tahun ini.
Petani tembakau yang ada di desa berharap akan ada kepastian
harga ditentukan oleh perusahaan yang di fasilitasi oleh pemerintah. Sehingga kepanikan
petani saat ini tidak berlangsung lama karena dapat menyebabkan gangguan
psikologis petani. (nr_dien)