MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Sunday, 7 October 2012

Panitia Qurban Masjid Rensing Bat Ajak Warga Berqurban



“Dari Abu Hurairoh ra berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda: Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berkurban dan ia tidak suka berkurban. Maka janganlah dekat-dekat di tempat sholatku.” (H.R Ahmad).  Hadits di atas menunjukkan adanya penekanan berkurban bagi yang mampu. Di samping itu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam memberikan ancaman terhadap orang yang enggan berkurban padahal ia mampu.

Qurban yang disyariatkan kepada umat Nabi Muhamad Shalallahu ‘Alaihi Wasalam dimaksudkan untuk mengingatkan kembali nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Nabi Ibrahim as, karena taat dan patuhnya kepada perintah Allah swt dan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt (bertaqarrub). Oleh karena itu hewan yang disembelih (udhiyah) dinamakan hewan Qurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah swt).  


Qurban adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk ibadah pada hari raya Adha (10 Dulhijjah) dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dulhijjah). Adapun waktunya ialah sesudah shalat Idul Adha sampai waktu Ashar pada hari tasyriq terakhir. 

Hewan yang boleh dijadikan kurban ialah : unta (berumur 5 tahun), sapi (berumur 2 tahun), kambing (berumur 2 tahun), domba atau biri-biri (berumur 1 tahun atau telah lepas giginya setelah berumur 6 bulan).   Sekurang-kurangnya qurban ialah seekor kambing untuk satu orang, dan diperbolehkan seekor unta atau sapi untuk tujuh orang. Hewan yang diqurbankan harus diperiksa terlebih dahulu sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah saw kepada Ali ra sehingga hewan qurban tersebut memenuhi syarat-syarat.  Adapun syarat syaratnya adalah sebagai berikut : matanya tidak buta sebelah, kakinya tidak pincang, tidak memiliki penyakit yang sangat nampak, tidak kurus, tidak berkudis, telinganya tidak terpotong sebelah.  



Qurban ada dua macam. Pertama, Qurban sunat. Untuk jenis kurban ini, dagingnya dibagi tiga bagian. Satu bagian disedekahkan, satu bagian dimakan oleh yang berkurban dan satu bagian dihadiahkan. Haram hukumnya menjual daging kurban. Dan diharamkan pula memberikannya sebagai upah kepada orang yang memotong hewan kurban.
Kedua, kurban wajib, yaitu kurban yang dinazarkan. Orang yang berkurban diharamkan memakan dagingnya tetapi harus disedekahkan baik dagingnya, kulitnya maupun tanduknya. 
 
Maka dengan memanfaatkan momentum hari raya qurban yang sebentar lagi akan tiba sekitar tanggal 26 Oktober 2012 mendatang Pengurus Masjid Nurul Islam Rensing Bat berdasarkan hasil musyawarh tokoh masyarakat desa Rensing Bat beberapa yang lalu mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendaftarkan dirinya untuk berqurban melalui panitia qurban yang sudah dibentuk H.M.shofiyan Hadi selaku ketua panitia, H.Muhsin sebagai sekretaris dan H.Muslim sebagai bendahara panitia. Masyarakat dapat menyerahkan langsung satu ekor kambing qurban bisa dibeli sendiri dan atau menyerahkan uang kepanitia untuk dibelikan hewan qurban, adapun sapi bisa di patung oleh 7 orang. Hingga saat ini panitia telah menerima pendaftaran 3 orang jamaah yang akan berqurban. Mari berkurban daftarkan diri saudara melalui panitia secara langsung atau bisa lewat HP. 08175776931 (H.Muhsin), 087763160839 (Ust H.Zainal Muttaqin)