MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Saturday, 6 October 2012

RPP Bakal Diteken SBY, Industri Tembakau Dikhawatirkan Hancur

JAKARTA - Komunitas Kretek Jakarta menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau (RPP Tembakau) yang hingga kini belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan pengesahan RPP Tembakau, dikhawatirkan akan menghancurkan industri tembakau nasional.

"Pemerintah harusnya lebih mementingkan industri nasional ini, dengan tidak mengesahkan RPP Tembakau," kata  Sekretaris Wilayah Komunitas Kretek Jakarta Galih Aji Prasongko, di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).


Selain itu, Galih mensinyalir adanya upaya kelompok-kelompok antitembakau dengan kampanye terselubung itu terkait dengan RPP Tembakau ini.

"Saya menduga ada kepentingan sosial-ekonomi yang tersembunyi di balik kampanye soal kesehatan itu, yaitu penghancuran industri tembakau nasional," ungkapnya.

Kendati demikian, Komunitas Kretek Jakarta merespons positif keputusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat mengenai adanya somasi dari lembaga pegiat antitembakau di Kota Bogor itu kepada Tim Penulis Buku "Kriminalisasi Berujung Monopoli, Industri Tembakau Indonesia di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional" dengan sebuah LSM No Tobacco Community (NoTC) pada akhir 2011 lalu.

PN Bogor mengabulkan gugatan Tim Penulis dan menyatakan bahwa perbuatan NoTC yang menembuskan/menyebarluaskan somasi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Semakin jelas tentang apa yang sedang diperjuangkan oleh NoTC dan kelompok-kelompok anti tembakau lainnya, alih-alih mengusung isu kesehatan dalam menggaungkan penanggulangan tembakau, namun ternyata secara sadar NoTC dan kelompok-kelompok anti tembakau lainnya membiarkan diri mereka ditunggangi oleh kepentingan asing, yang dibalut dalam tawaran dana hibah," paparnya.

Dalam upaya itulah lembaga ini turut, dan diakui oleh mereka sendiri, telah menerima dana dari lembaga asing, yaitu dari The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union) yang merupakan bagian dari kampanye global anti rokok yang dikampanyekan Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use.

Aliran dana dari The Union ini tidak tanggung-tanggung, senilai USD228.224 atau sekira Rp2 miliar. Nilai ini sesuai dengan ganti rugi yang coba dituntut oleh NoTC kepada Tim Penulis melalui gugatan baliknya dikarenakan ketakutan tidak jadi cairnya dana hibah tersebut akibat adanya permasalahan ini.

"Uniknya, kasus hukum itu muncul justru karena tekanan dari lembaga asing tersebut. Dalam proses persidangan NoTC mengakui somasi itu dibuat karena protes dari lembaga donor mereka, yang mengancam akan menghentikan aliran dana," ujar Galih.

The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease atau yang sering disebut The Union berbasis di Paris, Prancis, diketahui telah membantu NoTC dalam implementasi proyek "Kota Bogor 100% Bebas Asap Rokok Menjelang 2010” melalui dana hibahnya.

"Mungkin sah-sah saja jika sebuah LSM menerima bantuan dana dari manapun. Namun, kita semakin tahu apa kepentingan di balik dana-dana asing yang berniat menghancurkan industri tembakau nasional," pungkas Galih. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade)
http://economy.okezone.com/read/2012/10/06/320/700136/rpp-bakal-diteken-sby-industri-tembakau-dikhawatirkan-hancur