JAKARTA - Komunitas Kretek Jakarta menolak pengesahan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau (RPP Tembakau) yang
hingga kini belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY). Dengan pengesahan RPP Tembakau, dikhawatirkan akan menghancurkan
industri tembakau nasional.
"Pemerintah harusnya lebih
mementingkan industri nasional ini, dengan tidak mengesahkan RPP
Tembakau," kata Sekretaris Wilayah Komunitas Kretek Jakarta Galih Aji
Prasongko, di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Selain itu, Galih
mensinyalir adanya upaya kelompok-kelompok antitembakau dengan kampanye
terselubung itu terkait dengan RPP Tembakau ini.
"Saya menduga
ada kepentingan sosial-ekonomi yang tersembunyi di balik kampanye soal
kesehatan itu, yaitu penghancuran industri tembakau nasional,"
ungkapnya.
Kendati demikian, Komunitas Kretek Jakarta merespons
positif keputusan hukum yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor, Jawa
Barat mengenai adanya somasi dari lembaga pegiat antitembakau di Kota
Bogor itu kepada Tim Penulis Buku "Kriminalisasi Berujung Monopoli,
Industri Tembakau Indonesia di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti
Rokok Internasional" dengan sebuah LSM No Tobacco Community (NoTC) pada
akhir 2011 lalu.
PN Bogor mengabulkan gugatan Tim Penulis dan
menyatakan bahwa perbuatan NoTC yang menembuskan/menyebarluaskan somasi
adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Semakin jelas
tentang apa yang sedang diperjuangkan oleh NoTC dan kelompok-kelompok
anti tembakau lainnya, alih-alih mengusung isu kesehatan dalam
menggaungkan penanggulangan tembakau, namun ternyata secara sadar NoTC
dan kelompok-kelompok anti tembakau lainnya membiarkan diri mereka
ditunggangi oleh kepentingan asing, yang dibalut dalam tawaran dana
hibah," paparnya.
Dalam upaya itulah lembaga ini turut, dan
diakui oleh mereka sendiri, telah menerima dana dari lembaga asing,
yaitu dari The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease
(The Union) yang merupakan bagian dari kampanye global anti rokok yang
dikampanyekan Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use.
Aliran
dana dari The Union ini tidak tanggung-tanggung, senilai USD228.224
atau sekira Rp2 miliar. Nilai ini sesuai dengan ganti rugi yang coba
dituntut oleh NoTC kepada Tim Penulis melalui gugatan baliknya
dikarenakan ketakutan tidak jadi cairnya dana hibah tersebut akibat
adanya permasalahan ini.
"Uniknya, kasus hukum itu muncul justru
karena tekanan dari lembaga asing tersebut. Dalam proses persidangan
NoTC mengakui somasi itu dibuat karena protes dari lembaga donor mereka,
yang mengancam akan menghentikan aliran dana," ujar Galih.
The
International Union Against Tuberculosis and Lung Disease atau yang
sering disebut The Union berbasis di Paris, Prancis, diketahui telah
membantu NoTC dalam implementasi proyek "Kota Bogor 100% Bebas Asap
Rokok Menjelang 2010” melalui dana hibahnya.
"Mungkin sah-sah
saja jika sebuah LSM menerima bantuan dana dari manapun. Namun, kita
semakin tahu apa kepentingan di balik dana-dana asing yang berniat
menghancurkan industri tembakau nasional," pungkas Galih. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade)
http://economy.okezone.com/read/2012/10/06/320/700136/rpp-bakal-diteken-sby-industri-tembakau-dikhawatirkan-hancur