![]() |
Kunjungan siswa baru MTs NW 2 Rensing (4/7/2013) |
Sekitar 3 bulan setelah diresmikan menjadi desa persiapan maka pada hari rabu tanggal 9 Nopember 2011 DPRD Kabupaten Lombok Timur secara resmi mengesahkan Perda Pembentukan 66 desa menjadi Desa definitif di Kabupaten Lombok Timur dan Desa Rensing Bat masuk menjadi salah satu desa yang didefinitifkan.
Desa Rensing Bat merupakan salah satu desa dari 18 (delapan belas
desa) Desa yang ada di Kecamatan Sakra Barat, Desa Rensing Bat terdiri
dari 3 (tiga) dusun yaitu Dusun Rensing Bat, Dusun Lepok dan Dusun Timuk Rurung
dengan luas 195 Ha. atau 195, KM2, yang terdiri dari 3
(tiga) dusun dengan
perincian sebagai berikut Wilayah Kekadusan Rensing Bat (Induk) seluas 75 Ha,
Wilayah Kekadusan Lepok (pemekaran) seluas 65 Ha, dan Wilayah Kekadusan Timuk
Rurung (pemekaran) seluas 55 Ha. Batas wilayah Desa Rensing Bat adalah di
sebelah barat berbatasan dengan Desa Lekor Lombok Tengah dan Desa Sukarara,
sebelah utara berbatasan dengan Desa Montong Beter, sebelah timur berbatasan
dengan Desa Rensing Raya dan sebelah selatan berbatasan dengan Desa Rensing. Dan hingga kini hasil dari pemekaran desa dirasakan cukup bermanfaat bagi
seluruh masyarakat bisa ikut merumuskan program desa melalui musrenbangdes dan
bisa lebih cepat merasakannya. Hingga saat ini di kantor desa memiliki 6 kepala
urusan yakni Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Ekonomi pembanguan, Kaur
Administrasi Umum, Kaur Kesejahteraan Rakyat dan Kaur Ketentraman dan
Ketertiban, 1 orang Sekretaris Desa dan 1 Kepala Desa. Disamping itu Desa
Rensing Bat telah membentuk lembaga-lembaga desa seperti BPD,LKMD, Karang
taruna dan PKK.
Diahir sambutannya Kaur Pemerintahan Ibrahim
menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dijadikannya
Kantor Desa Rensing Bat sebagai lokasi kunjungan untuk pengenalan lingkungan “mudahan
kedepan kunjungan semacam ini bisa diteruskan oleh siswa baru MTs NW 2 Rensing
Bat dalam rangka untuk mengenalkan sejarah berdirinya Desa Rensing Bat”
ungkapnya. (nr_dien)