MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Wednesday 9 April 2014

Kades Rensing Bat Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Muh.Hilmi,SE
Tepat hari ini Rabu, 9 April 2014  bangsa Indonesia akan melaksanakan  Pemilihan Umum Legislatif 2014 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),  Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten. Pemilu Legislatif 2014 menentukan masa depannya paling tidak untuk 5 tahun ke depan.
Menghadapi gawe nasional pemilu legislatif ini Kepala Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lombok Timur Muhammad Hilmi, SE menghimbau kepada semua masyarakat Desa Rensing Bat yang sudah memiliki hak pilih agar menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disiapkan dengan membawa SPPS (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) model C-6  yang sudah terima saat ini dari KPPS dan jika Anda ternyata tidak memiliki SPPS (C-6) diatas, segera hubungi RT Anda untuk meminta surat cadangan (jumlahnya terbatas di setiap KPPS). Atau bawa KTP saat Anda hadir di TPS. Pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 07.00-13.00 Wita
Kepala Desa juga mengharapkan kepada semua masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan, menjaga dan mengawasi pemungutan suara  yang berlangsung hari ini agar dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, jujur dan adil. 

Disinggung mengenai sebagian masyarakat  yang tetap menjalani aktifitas atau bekerja  di sawah pada hari pencoblosan  Hilmi mengatakan bahwa masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya sebelum berangkat bekerja atau sepulang bekerja dari sawah atau tempat lain asalkan masih ada waktu sementara untuk tenaga kerja/buruh resmi disebuah perusaahaan, guru atau pegawai tidak ada alasan untuk tidak memilih karena pemerintah telah menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur ini berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 dan ditetapkan hari libur ini juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 14/2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014.
“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” demikian poin pertama Keppres tersebut .
Tak hanya itu, Keppres itu, juga mengatur penetapakn hari dan tanggal lainnya sebagai hari libur nasional bila KPU menetapkannya demikian untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan.

“Dengan demikian maka sebagai warga negara Indonesia yang baik maka marilah kita gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya dengan memilih yang terbaik agar bangsa ini dipimpin oleh orang yang baik-baik” ujar Kades. (nr_dien)