Muh.Hilmi,SE |
Tepat hari ini Rabu, 9 April 2014 bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif 2014 Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten. Pemilu Legislatif 2014 menentukan masa depannya paling tidak untuk 5
tahun ke depan.
Menghadapi gawe nasional pemilu legislatif ini Kepala
Desa Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lombok Timur Muhammad Hilmi, SE menghimbau
kepada semua masyarakat Desa Rensing Bat yang sudah memiliki hak pilih agar
menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya dengan
mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah disiapkan dengan membawa SPPS
(Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) model C-6 yang sudah terima saat ini dari KPPS dan jika
Anda ternyata tidak memiliki SPPS (C-6) diatas, segera hubungi RT Anda untuk
meminta surat cadangan (jumlahnya terbatas di setiap KPPS). Atau bawa KTP saat
Anda hadir di TPS. Pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 07.00-13.00
Wita
Kepala Desa juga mengharapkan kepada semua
masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan, menjaga dan mengawasi pemungutan
suara yang berlangsung hari ini agar
dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, jujur dan adil.
Disinggung mengenai sebagian masyarakat yang tetap menjalani aktifitas atau
bekerja di sawah pada hari pencoblosan Hilmi mengatakan bahwa masyarakat bisa
menggunakan hak pilihnya sebelum berangkat bekerja atau sepulang bekerja dari
sawah atau tempat lain asalkan masih ada waktu sementara untuk tenaga kerja/buruh
resmi disebuah perusaahaan, guru atau pegawai tidak ada alasan untuk tidak
memilih karena pemerintah telah menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari
libur ini berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar Nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh
pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
dan ditetapkan hari libur ini juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.
14/2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014.
“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari
libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,” demikian poin pertama Keppres tersebut .
Tak hanya itu, Keppres itu, juga mengatur
penetapakn hari dan tanggal lainnya sebagai hari libur nasional bila KPU
menetapkannya demikian untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan.
“Dengan demikian maka sebagai warga negara Indonesia
yang baik maka marilah kita gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya dengan
memilih yang terbaik agar bangsa ini dipimpin oleh orang yang baik-baik” ujar
Kades. (nr_dien)