Mataram_Inmas,
Bertempat di aula pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, puluhan Kepala KUA Kecamatan,
Kepala Seksi Bimas Islam, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-NTB mendengarkan pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag
Prov. NTB Drs. H. Usman perihal implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak Nikah dan Rujuk (PNBPNR) di Luar Kantor Urusan
Agama Kecamatan (21/7/2014). “Mulai 10 Juli 2014, Biaya Pelayanan Nikah di KUA Kecamatan adalah Rp. 0, jika pelayanan nikah
dilakukan di luar KUA Kecamatan, baik di masjid, rumah,
aula gedung, “atau hatta rumahnya menempel dengan kantor KUA,
“ demikian tegas Drs. H. Usman.
Berbeda
dengan pelayanan nikah di KUA, biaya yang harus
dikeluarkan calon pengantin (catin) adalah Rp. 600.000,tambahnya. Namun biaya
dimaksud dikecualikan bagi pelayanan nikah masyarakat miskin, gratis dengan
ketentuan melampirkan surat miskin yang ditanda tangani Kepala Dusun/Desa/Lurah
dengan mengetahui Camat setempat.
Dalam
pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam ini, Kakanwil meminta Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab/Kota untuk segera merevisi anggaran pada DIPA, supaya biaya pelayanan nikah yang sebelumnya Rp.
30.000,- sesuai dengan amanat PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBPR.
Sementara
itu, Kepala KUA yang belum memiliki kelengkapan IT,
diharapkan untuk mengadakan peralatan khususnya komputer dan printer untuk
mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Nikah (SIMKAH).
Duduk didampingi oleh Kabag Tata Usaha dan Kabid Pembimas Islam, Kakanwil
berpesan kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan untuk
mensosialisasikan Peraturan ini kepada seluruh komponen yang berkepentingan, terutama
kepada masyarakat. “Harap disosialisasikan dengan benar, sebab ini adalah citra
Kementerian Agama”, pintanya.amr
Sumber
: http://ntb.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=203343