MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Tuesday 22 July 2014

Kakanwil: Mulai 10 Juli 2014 Biaya Pelayanan Nikah Rp. 0,-



Mataram_Inmas, Bertempat di aula pertemuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, puluhan Kepala KUA Kecamatan, Kepala Seksi Bimas Islam, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se-NTB mendengarkan pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. NTB Drs. H. Usman perihal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk (PNBPNR) di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan (21/7/2014). “Mulai 10 Juli 2014, Biaya Pelayanan Nikah di KUA Kecamatan adalah Rp. 0,  jika pelayanan nikah dilakukan di luar KUA Kecamatan, baik di masjid, rumah, aula gedung, “atau hatta rumahnya menempel dengan kantor KUA, “ demikian tegas Drs. H. Usman.
Berbeda dengan pelayanan nikah di KUA, biaya yang harus dikeluarkan calon pengantin (catin) adalah Rp. 600.000,tambahnya. Namun biaya dimaksud dikecualikan bagi pelayanan nikah masyarakat miskin, gratis dengan ketentuan melampirkan surat miskin yang ditanda tangani Kepala Dusun/Desa/Lurah dengan mengetahui Camat setempat.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam ini, Kakanwil meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota untuk segera merevisi anggaran pada DIPA, supaya biaya pelayanan nikah yang sebelumnya Rp. 30.000,- sesuai dengan amanat PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBPR

Sementara itu, Kepala KUA yang belum memiliki kelengkapan IT, diharapkan untuk mengadakan peralatan khususnya komputer dan printer untuk mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Nikah (SIMKAH). Duduk didampingi oleh Kabag Tata Usaha dan Kabid Pembimas Islam, Kakanwil berpesan kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan untuk mensosialisasikan Peraturan ini kepada seluruh komponen yang berkepentingan, terutama kepada masyarakat. “Harap disosialisasikan dengan benar, sebab ini adalah citra Kementerian Agama”, pintanya.amr

Sumber : http://ntb.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=203343