MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Thursday 11 February 2016

PERDES PERKAWINAN



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Alamat :Jln. TGH. Muh. PadilRensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. LotimKodePos 83671
Email :rensingbatdesa@yahoo.com. Blog : http// ww.rensingbatdesa.blogspot.com. Hp. 081803647953

PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 9 TAHUN 2015

TENTANG
SAJI KRAMA ADATMEMULANG / PERKAWINANDESA RENSING BAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATN DESA DAN
KEPALA DESA RENSING BAT,
Menimbang
:
a.    bahwadalamrangkamemperkuatkesepakatan yang dijalankanolehmasyarakatDesadalamhalprosesipembicaraantentangsaji karma adatmemulang/perkawinan, makaperluadakesepakatanbersamaantarasemuamasyarakat di DesaRensing Bat;
b.   bahwauntukmendorongdanmeningkatkankepeduliansertatanggungjawabsemuamasyarakatDesaRensing Bat dalamhalkesepakatansaji karma adatperkawinan, maka di pandangperluadanyaawiqawiqdanaturan;
c.    bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a dan b, maka di pandangperlumenetapkanperaturanDesaRen.
Mengingat
:
1.      Undang-UndangNomor 69 Tahun 1958 tentangPembentukan       Daerah-Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Nomor 1655);
2.       UndangUndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa;
3.       PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014  TentangPeraturanPelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentangDesa;
4.       PeraruranPemerintahNomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdariAnggaranPendapatanBelanja Negara;
5.       PeraturanMentriDalamNegeriNomor 29 Tahun 2006  tentangPedoman  PembentukandanmekanismePenyusunanPeraturanDesa;
6.       PeraturanMentriDalamNegeriNomor 32 Tahun 2006 TentangPedomanAdministrasiDesa;
7.       PeraturanMentriDalamNegeriNomor 4 Tahun 2007 tentangPedomanPengelolaanKekayaanDesa;
8.       PeraturanMentriDalamNegeriNomor 37 tahun 2007 tentangPedomanPengelolaanKeuanganDesa;





9.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor3Tahun 2011tentangPedoman Pembentukandan Mekanisme Penyusunan ProdukHukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2011Nomor3, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor3);
10.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor7Tahun 2011tentangPembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2011Nomor7).



DenganPersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA RENSING BAT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG SAJI KRAMA ADAT MEMULANG / PERKAWINAN DIDESA RENSING BAT


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

DalamPeraturanDesaini, yang dimaksuddengan :
1.     DesaadalahDesaRensing Bat
2.     Desaataudisebutdengannama lain selanjutnya di sebutdesa, adalahkesatuanmasyarakat hokum yang memilikikewenanganuntukmengaturdanmenguruskepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanasalusuldanadatistiadatsetempat yang diakuidalam system pemerintahannasionaldanberadadidaerahkabupaten / kota;
3.     PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanolehPemerintahDesadanBadanPermusyawaratanDesadalammengaturdanmenguruskepentinganmasyarakatberdasarkanasalusuldanadatistiadatsetempat yang diakuidandihormatidalamsistemPemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
4.     Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5.     Badan  Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemeriantahan Desa.
6.     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
7.      Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam APBD.
8.     Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
9.     Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur atas nama Bupati Lombok Timur.
10. PeraturanKepalaDesaadalahperaturanPerundang-undangan yang di tetapkanolehKepalaDesa yang bersipatmengaturdalamrangkamelaksanakanPeraturanDesadanperundang- undangan yang lebihtinggi.
11. Memulangadalahsebuah proses mengkawin/ menikahuntukmembinarumahtanggabaru yang dilaksanakansecaraaturan agama danadat yang berlakuuntukwilayahDesaRensing Bat.
12. SelabaradalahSuatu proses yang di laksanakanolehKetua RT atauKepalaDusunbersamapenghuludaricalonmempelailakilakiuntukmengionformasikankepadakepalaDusundarikeluargacalonmempelaiwanita, dankadusdaripihakcalonmempelaiwanitaitumenyampikankepadawalidansemuakeluarga sane kadangbangsasetelah di larikanselamatigaharidenganmaksuduntukkawin.
13. TekangPengeraosadalah proses musyawarah yang di laksanakanolehkeluargacalonmempelaiwanita yang di hadiriolehwali/orang tuadankeluarga, kiyai, pembekeladat, maklokakdansemuaahliwaris sane kadangbangsauntukmembicarakansajikramaadat, atausangsiadatdalamperkawinan.
14. Pelengkakadalahseorangadik yang duluandapatjodohataumemulangmendahuluikakakkandungnya.
15. Awiqawiqadalahsebuahaturan yang di buatolehmasyarakatadatatasdasarkesepakatanbersamauntuk di jalankanbersamatermasuksajikramaadatmemulang.
16. Sorongserahadalahsuatu proses darikeluargacalonmempelailakilakiuntukmelaksanakannyongkolanataubenjangodengan di sertaiiringiringangendangbelikatausejenisnya.
17. PembayunadalahSeorang yang tugasnyamemimpinkeluargacalonmempelailakilakipadaacarasorongserah( Pengurang ) kepadakeluargacalonmempelaiwanita .
18. PemegatadalahSesuai proses acaramemutuskantaliuangbolongdanpembagianuangsajikramabiasa yang di laksanakanolehpembekel di saksikanolehkyaidan  semuakeluarga sane kadangbangsadanuangnya di bagikankepadasemua yang hadir .
19. Sanksiadatadalahsanksiadatbagisetiappelakupelanggaran yang di lakukanolehmasyarakattentangketentuanawiqawiq yang telah di sepakatibersama.
20. Sanksi LainDesaadalahsangsiadatapabilacalonmempelaiwanita di ambilolehseoranglakilakidaridesatetanggaatauluarDesamaka di kenakansangsiadatsekedar.

BAB II

PENGAKUAN

Paal 2

1.   PemerintahDesaRensing Bat harusmengakuidanmenghormatidanmelindungihakhakmasyarakatberdasarkanasalusuldalamhalprosesipemulangan / perkawinan.
2.   Dalamhalsajikarma adatkhususnya di bidangperkawinan/memulangsecaratehnis di aturolehPemerintahDesasesuaikesepakatandanawiqawiq yang berlaku.
3.   Segalakeputusandanakibatdarisangsipelangggaranselanjutnya di tetapkanolehPemerintahDesaRensing Bat.

BAB III
KEWENANGAN

Pasal 3

KewenaganpemerintahDesadalamhalmenjalankanawiqawiqtentangsajikramaadatmemulang/perkawinanadalahmelindungiparapelaksanaadat agar proses pembicaraandanrealisasinyabisaterarahdanhasilnyauntukkebutuhanmasyarakatDesaRensing Bat.

Pasal 4


Kewenangan di bidang lain seperti yang di maksudpadapasal 3 di atasmeliputipengambilankebijakanperencanaan program, melaksanakanpelaksanaanprogram, melaksanakanpenegakanawiqawiqdanmemberikanpelayananterhadapkebutuhanmasyarakatadatdanberlakuuntukkeputusanbersamatentangsajikrmaadat di DesaRensing Bat.

Pasal 5

Penyelenggaraankewenangandalamkeputusansaji karma adatmemulangbertujuanuntukmenyamakanpendapatsecarakeberlanjutanse wilayahDesaRensing Bat dengancaramenyampaikanhasilMusyawarahdanmufakatberdasarkanperinsipDemokrasi, Kemitrankepercayaan public dankepastian hokum adatatauawiqawiq yang berlaku.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6

1.   Setiap Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari pelaksana adat.
2.   Setiap pelaksana adat berhak mendapatkan Imbalan/Upah atas apa yang pernah dilakukan dalam adat saji krama mamulang/Perkawinan.
3.   Setiap masyarakat berhak mentaati dan mematuhi awiq awiq dan aturan yang di sepakati bersama tentang saji krama adat mamulang / perkawinan.
4.   Setiap masyarakat yang melanggar awiq awiq wajib untuk menyerahkan sangsi kepada pelaksana adat atau pemerintah Desa Rensing Bat sesuai peraturan yang berlaku.



BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI SANKSI / AWIQ AWIQ

Pasal 7

1.   Apabila sebelum melakukan angkat pengeraos oleh wali bersama keluarga calon mempelai wanita, calon mempelai laki laki tidak boleh berkunjung kerumah calon mempelai wanita.
2.   Apabilacalonmempelaiwanitadiambiloleh orang lain yaitusukuluardaerahmakakesimpulansajikramaadatnyabisa di itungcocol/Tergantungkesepakatanbersama;
3.   Apabilacalonmempelaiwanita yang dibicarakan / angkat proses dalamkeadaanmasihperawanmakasajikaramaadatnya  adalah 6.000 kepengsusuk x Rp.400 = 2.400.000,- ( duajutaempatratusribu rupiah );
4.   Apabilacalonmempelaiwanita yang dibicarakan / angkat proses dalamkeadaanpernahkawin /jandamakasajikaramaadatnya  adalah 8.000 kepengsusuk x Rp.400 = 3.200.000,-  ( TigajutaRatus  ribu rupiah );

Pasal 8

Yang berhakmelakukanpenentuansanksiterhadappelanggaranadalah :
1.            PemerintahDesaRensing Bat dalamhaliniKe



BAB
KETENTUAN PENUTUP

Pasal11

a)    Ketentuan – ketentuan yang belumdiaturdalamperaturaninisepanjangpelaksanaannyaditentukanolehrapatBadanPermusyawaratanDesabersamaKepalaDesadanmemperhatikanketentuan – ketentuandalam Bab 1 peraturanDesaini.
b)   PeraturanDesainimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
c)    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundanganPeraturanDesainidenganpenempatannyadalamLembaranPeraturanDesaRensing Bat.




Ditetapkan di :Rensing Bat
padatanggal  : …………………………

KepalaDesaRensing Bat





MUHAMMAD HILMI, SE



Diundangkan di Rensing Bat
SekretarisDesa
DesaRensing Bat




H.ISMAIL
Nip. 19631231 1989203 1 097