PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Alamat :Jln. TGH. Muh. PadilRensing Bat Kec. Sakra
Barat Kab. LotimKodePos 83671
|
|
PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 9 TAHUN 2015
TENTANG
SAJI KRAMA ADATMEMULANG / PERKAWINANDESA
RENSING BAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATN DESA DAN
KEPALA DESA
RENSING BAT,
Menimbang
|
:
|
a. bahwadalamrangkamemperkuatkesepakatan
yang dijalankanolehmasyarakatDesadalamhalprosesipembicaraantentangsaji karma
adatmemulang/perkawinan, makaperluadakesepakatanbersamaantarasemuamasyarakat
di DesaRensing Bat;
b. bahwauntukmendorongdanmeningkatkankepeduliansertatanggungjawabsemuamasyarakatDesaRensing
Bat dalamhalkesepakatansaji karma adatperkawinan, maka di
pandangperluadanyaawiqawiqdanaturan;
c. bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf
a dan b, maka di pandangperlumenetapkanperaturanDesaRen.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-UndangNomor
69 Tahun 1958 tentangPembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
TambahanLembaran Negara Nomor 1655);
2.
UndangUndangNomor
6 Tahun 2014 tentangDesa;
3.
PeraturanPemerintahNomor
43 Tahun 2014 TentangPeraturanPelaksana UU Nomor 6 tahun 2014
tentangDesa;
4.
PeraruranPemerintahNomor
60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdariAnggaranPendapatanBelanja
Negara;
5.
PeraturanMentriDalamNegeriNomor
29 Tahun 2006 tentangPedoman
PembentukandanmekanismePenyusunanPeraturanDesa;
6.
PeraturanMentriDalamNegeriNomor
32 Tahun 2006 TentangPedomanAdministrasiDesa;
7.
PeraturanMentriDalamNegeriNomor
4 Tahun 2007 tentangPedomanPengelolaanKekayaanDesa;
8.
PeraturanMentriDalamNegeriNomor
37 tahun 2007 tentangPedomanPengelolaanKeuanganDesa;
9.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok TimurNomor3Tahun 2011tentangPedoman Pembentukandan Mekanisme
Penyusunan ProdukHukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
TimurTahun 2011Nomor3, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Lombok
TimurNomor3);
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok TimurNomor7Tahun 2011tentangPembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2011Nomor7).
|
DenganPersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
TENTANG SAJI KRAMA ADAT MEMULANG / PERKAWINAN DIDESA RENSING BAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamPeraturanDesaini,
yang dimaksuddengan :
1. DesaadalahDesaRensing Bat
2. Desaataudisebutdengannama lain
selanjutnya di sebutdesa, adalahkesatuanmasyarakat hokum yang
memilikikewenanganuntukmengaturdanmenguruskepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanasalusuldanadatistiadatsetempat
yang diakuidalam system pemerintahannasionaldanberadadidaerahkabupaten / kota;
3. PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanolehPemerintahDesadanBadanPermusyawaratanDesadalammengaturdanmenguruskepentinganmasyarakatberdasarkanasalusuldanadatistiadatsetempat
yang diakuidandihormatidalamsistemPemerintahan Negara KesatuanRepublik
Indonesia.
4.
Kepala Desa adalah Kepala
organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
5.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut
BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemeriantahan Desa.
6.
Lembaga Kemasyarakatan atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
7.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang
dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang bersumber
dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam
APBD.
8.
Perangkat Desa adalah pembantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas
Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
9.
Sekretaris Desa adalah unsur
staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur atas nama Bupati Lombok Timur.
10.
PeraturanKepalaDesaadalahperaturanPerundang-undangan
yang di tetapkanolehKepalaDesa yang
bersipatmengaturdalamrangkamelaksanakanPeraturanDesadanperundang- undangan yang
lebihtinggi.
11.
Memulangadalahsebuah
proses mengkawin/ menikahuntukmembinarumahtanggabaru yang dilaksanakansecaraaturan
agama danadat yang berlakuuntukwilayahDesaRensing Bat.
12.
SelabaradalahSuatu
proses yang di laksanakanolehKetua RT
atauKepalaDusunbersamapenghuludaricalonmempelailakilakiuntukmengionformasikankepadakepalaDusundarikeluargacalonmempelaiwanita,
dankadusdaripihakcalonmempelaiwanitaitumenyampikankepadawalidansemuakeluarga
sane kadangbangsasetelah di larikanselamatigaharidenganmaksuduntukkawin.
13.
TekangPengeraosadalah
proses musyawarah yang di laksanakanolehkeluargacalonmempelaiwanita yang di
hadiriolehwali/orang tuadankeluarga, kiyai, pembekeladat,
maklokakdansemuaahliwaris sane kadangbangsauntukmembicarakansajikramaadat,
atausangsiadatdalamperkawinan.
14.
Pelengkakadalahseorangadik
yang duluandapatjodohataumemulangmendahuluikakakkandungnya.
15.
Awiqawiqadalahsebuahaturan
yang di buatolehmasyarakatadatatasdasarkesepakatanbersamauntuk di
jalankanbersamatermasuksajikramaadatmemulang.
16.
Sorongserahadalahsuatu
proses darikeluargacalonmempelailakilakiuntukmelaksanakannyongkolanataubenjangodengan
di sertaiiringiringangendangbelikatausejenisnya.
17.
PembayunadalahSeorang
yang tugasnyamemimpinkeluargacalonmempelailakilakipadaacarasorongserah(
Pengurang ) kepadakeluargacalonmempelaiwanita .
18.
PemegatadalahSesuai
proses acaramemutuskantaliuangbolongdanpembagianuangsajikramabiasa yang di
laksanakanolehpembekel di saksikanolehkyaidan semuakeluarga sane
kadangbangsadanuangnya di bagikankepadasemua yang hadir .
19.
Sanksiadatadalahsanksiadatbagisetiappelakupelanggaran
yang di lakukanolehmasyarakattentangketentuanawiqawiq yang telah di sepakatibersama.
20.
Sanksi
LainDesaadalahsangsiadatapabilacalonmempelaiwanita di
ambilolehseoranglakilakidaridesatetanggaatauluarDesamaka di
kenakansangsiadatsekedar.
BAB II
PENGAKUAN
Paal
2
1.
PemerintahDesaRensing Bat
harusmengakuidanmenghormatidanmelindungihakhakmasyarakatberdasarkanasalusuldalamhalprosesipemulangan
/ perkawinan.
2.
Dalamhalsajikarma adatkhususnya di
bidangperkawinan/memulangsecaratehnis di aturolehPemerintahDesasesuaikesepakatandanawiqawiq
yang berlaku.
3.
Segalakeputusandanakibatdarisangsipelangggaranselanjutnya
di tetapkanolehPemerintahDesaRensing Bat.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 3
KewenaganpemerintahDesadalamhalmenjalankanawiqawiqtentangsajikramaadatmemulang/perkawinanadalahmelindungiparapelaksanaadat
agar proses pembicaraandanrealisasinyabisaterarahdanhasilnyauntukkebutuhanmasyarakatDesaRensing
Bat.
Pasal 4
Kewenangan di bidang lain seperti yang
di maksudpadapasal 3 di atasmeliputipengambilankebijakanperencanaan program,
melaksanakanpelaksanaanprogram, melaksanakanpenegakanawiqawiqdanmemberikanpelayananterhadapkebutuhanmasyarakatadatdanberlakuuntukkeputusanbersamatentangsajikrmaadat
di DesaRensing Bat.
Pasal 5
Penyelenggaraankewenangandalamkeputusansaji
karma adatmemulangbertujuanuntukmenyamakanpendapatsecarakeberlanjutanse
wilayahDesaRensing Bat dengancaramenyampaikanhasilMusyawarahdanmufakatberdasarkanperinsipDemokrasi,
Kemitrankepercayaan public dankepastian hokum adatatauawiqawiq yang berlaku.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
1.
Setiap Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan dari
pelaksana adat.
2.
Setiap pelaksana adat berhak mendapatkan Imbalan/Upah
atas apa yang pernah dilakukan dalam adat saji krama mamulang/Perkawinan.
3.
Setiap masyarakat berhak mentaati dan mematuhi awiq
awiq dan aturan yang di sepakati bersama tentang saji krama adat mamulang /
perkawinan.
4.
Setiap masyarakat yang melanggar awiq awiq wajib
untuk menyerahkan sangsi kepada pelaksana adat atau pemerintah Desa Rensing Bat
sesuai peraturan yang berlaku.
BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI SANKSI / AWIQ AWIQ
Pasal 7
1.
Apabila sebelum melakukan angkat pengeraos oleh
wali bersama keluarga calon mempelai wanita, calon mempelai laki laki tidak
boleh berkunjung kerumah calon mempelai wanita.
2.
Apabilacalonmempelaiwanitadiambiloleh
orang lain yaitusukuluardaerahmakakesimpulansajikramaadatnyabisa di itungcocol/Tergantungkesepakatanbersama;
3.
Apabilacalonmempelaiwanita yang
dibicarakan / angkat proses dalamkeadaanmasihperawanmakasajikaramaadatnya
adalah 6.000 kepengsusuk x Rp.400 = 2.400.000,- ( duajutaempatratusribu
rupiah );
4.
Apabilacalonmempelaiwanita yang
dibicarakan / angkat proses dalamkeadaanpernahkawin
/jandamakasajikaramaadatnya adalah 8.000 kepengsusuk x Rp.400 =
3.200.000,- ( TigajutaRatus ribu rupiah );
Pasal 8
Yang berhakmelakukanpenentuansanksiterhadappelanggaranadalah
:
BAB
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal11
a)
Ketentuan –
ketentuan yang belumdiaturdalamperaturaninisepanjangpelaksanaannyaditentukanolehrapatBadanPermusyawaratanDesabersamaKepalaDesadanmemperhatikanketentuan
– ketentuandalam Bab 1 peraturanDesaini.
b)
PeraturanDesainimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
c)
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkanpengundanganPeraturanDesainidenganpenempatannyadalamLembaranPeraturanDesaRensing Bat.
|
|
Ditetapkan di :Rensing Bat
padatanggal
: …………………………
KepalaDesaRensing Bat
MUHAMMAD HILMI, SE
|
Diundangkan di Rensing Bat
SekretarisDesa
DesaRensing Bat
H.ISMAIL
Nip. 19631231 1989203 1 097
|
|
|