KEPALA DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 2 TAHUN 2016
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RENSING BAT
Menimbang : bahwa
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyusun
Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rensing
Bat Tahun Anggaran 2015;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Peraturan Bupati Lombok
Timur Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2016;
6. Peraturan
Bupati Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun
Anggaran 2016;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
8. Peraturan
mENTRI dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di
Desa;
9. Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7
Tahun 2011 tentang
Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA RENSING
BAT TAHUN ANGGARAN 2015 MENJADI PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA RENSING BAT TAHUN ANGGARAN
2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun
Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Rp.
659.054.797
2.
Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 238.724.000
b. Bidang Pembangunan Rp. 410.170.797
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 8.750.000
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 1.410.000
e.
Bidang Tak Terduga Rp. -
Jumlah
Belanja Rp. 659.054.797
Surplus/Defisit Rp. -
= = = = = = = = = ===
3. Pembiayaan Desa
a.
Penerimaan Pembiayaan Rp. -
b.
Pengeluaran Pembiayaan Rp. -
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. -
= = = = = = = = = =====
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil
pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBDesa Tahun Anggaran 2015;
2. Lampiran II :
Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa dan berita Desa
oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di
Rensing Bat
Pada tanggal
14 Januari 2016
KEPALA DESA RENSING BAT
MUHAMMAD HILMI
Diundangkan di Desa Rensing Bat
Pada tanggal
15 Januari 2016
Sekretaris Desa Rensing Bat
a.n. Kecamatan Sakra Barat
H.
ISMAIL
BERITA DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 2