MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Tuesday 9 February 2016

PERDES Laporan Pertanggungjawaban Tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2015



KEPALA DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR


 


PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR  2  TAHUN 2016
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN  REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA RENSING BAT


Menimbang    :      bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Rensing Bat Tahun Anggaran 2015;

Mengingat      : 1.  Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
5.     Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2015  tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2016;
6.     Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2016;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
8.     Peraturan mENTRI dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di Desa;
9.     Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
10.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).








Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT

MEMUTUSKAN

Menetapkan             :    RANCANGAN PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA RENSING BAT TAHUN ANGGARAN 2015 MENJADI PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA RENSING BAT TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:
1.  Pendapatan Desa                                               Rp. 659.054.797
2.  Belanja Desa    
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa     Rp. 238.724.000  
b. Bidang Pembangunan                                    Rp. 410.170.797
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan              Rp. 8.750.000
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                Rp. 1.410.000
e. Bidang Tak Terduga                                       Rp. -
     Jumlah Belanja                                                 Rp. 659.054.797
Surplus/Defisit                                       Rp. -
                                                              = = = = = = = = = ===
3.  Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                                Rp. -
b. Pengeluaran Pembiayaan                      Rp. -
Selisih Pembiayaan ( a – b )                              Rp. -
                                                              = = = = = = = = = =====


Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai  hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa    Tahun Anggaran 2015;
2. Lampiran II : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.




Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa.

Ditetapkan di  Rensing Bat
Pada tanggal  14 Januari 2016  
KEPALA DESA RENSING BAT





MUHAMMAD HILMI


Diundangkan di Desa Rensing Bat
Pada tanggal     15 Januari 2016
Sekretaris Desa Rensing Bat
a.n. Kecamatan Sakra Barat




H. ISMAIL
BERITA DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 2