DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR : 6 TAHUN
2015
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA RENSING BAT,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentag
Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai
dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
b.
bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk
jangka waktu 6 (Enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa) Desa Rensing Bat Tahun 2016.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Republik
Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 10 Tahun
2014 tentang Sumber – sumber Pendapatan Desa;
13. Peraturan Desa Rensing Bat Nomor 03
Tahun 2014 tentang Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Desa Rensing Bat Tahun Anggaran 2012-2018.
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA RENSING BAT TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pearturan Desa ini yang dimaksud :
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Desa adalah Desa Rensing Bat
Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.
3.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.
4.
Kepala Desa adalah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Rensing Bat dan Badan Permuyawaratan Desa Rensing Bat.
6.
Kepala Desa Rensing Bat adalah Pimpinan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Rensing Bat.
7.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai
lembaga legalisasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Kepala Desa di Desa Rensing Bat.
8.
Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
9.
Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan
merupakan pelaksanaan dan Peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang
menyangkut pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6
(enam) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan
keuangan Desa, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
11. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya
disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang
merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi
Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program
prioritas Pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju,
baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).
12. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMD/LKMD adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat.
13. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya
disebut KPM adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan
untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif.
14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan
selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang
dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak
berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak
hasil musyarawah).
15. Kondisi Obyektif Desa adalah adalah kondisi yang
menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia,
sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan
antara lain, keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaan
keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal,
pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber
daya lokal, pengarusutamakan perdamaian,
serta kearifan lokal.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang
dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan
Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
17.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan
dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
18.
Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
19.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
20. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai
karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana, serta perkembangan
kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
21. Visi adalah gambaran tentang kondisi model Desa yang diinginkan.
22. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus
dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
(1)
Rencana Kerja Pembangunan Desa Rensing Bat Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Manfaat dan Tujuan
C.
Landasan Hukum
D.
Visi dan Misi
BAB II : EVALUASI
PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
A. Pelaksanaan RKP Desa Tahun 2015
B. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
C. Bidang Pelaksanaan
Pembangunan Desa
D. Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan
E. Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
BAB III : GAMBARAN
UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
A. Kebijakan Pendapatan Desa
B. Kebijakan Belanja Desa
C. Rumusan
Prioritas Masalah
D.
Pembiayaan
E.
Prioritas Kebijakan Program Pembagunan Desa
BAB IV : RUMUSAN
PRIORITAS MASALAH DAN KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
A.
Rumusan Prioritas Masalah
1. Berdasarkan Hasil Evaluasi
Pembangunan Tahun Sebelumnya
2. Berdasarkan Keadaan
Darurat
B.
Rumusan Prioritas Kebijakan Pembagunan Desa
1. Prioritas
ProgramPembagunan Skala Desa
2. Pagu anggaran sementara
BAB V : PENUTUP
LAMPIRAN : 1.
Format Pagu Indikatif
2. Rencana Program/Kegiatan Masuk Desa
3. Rancangan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP
Desa)
(2)
Isi Rencana Kerja Program dan Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2015
sebagaimana tercantum dalam lampiran IV.
Pasal 3
Rencana
Kerja Pembangunan Desa Tahun 2015 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan Desa Tahun 2016.
Pasal 4
Pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan,
partisipatif dan akuntabel oleh pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan menyusun
Rencana Anggaran dan Belanja (RAB), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Daftar
Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawaban oleh Pelaksana Kegiatan
dalam Forum Musyawarah Desa.
BAB III
TATA CARA
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP DESA
Pasal 5
1.
Rencana RKP Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa.
2.
Dalam menyusun RKP Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan
sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh
LKMD/LPMD.
3.
RKP Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala
Desa kepada pemangku kepentingan yaitu : LKMD/LPMD, Lembaga Kemasyarakatan,
PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya.
4.
Setelah menerima rancangan RKP Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan
Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan
pembangunan Desa.
5.
Jika RKP Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa
mengundang LKMD/LPMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, tokoh
masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang Desa.
6.
Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri
oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LKMD/LPMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam
acara penetapan persetujuan BPD atas RKP Desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa.
7.
Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RKP Desa, serta
memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk
mengundangkan dalam Lembaran Desa.
BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKP DESA
Pasal 6
1.
Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para
anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LKMD/LPMD atau
sebutan lain dalam forum Musrenbang Desa.
2.
Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa dalam
perencanaan pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa
dapat diubah dalam hal :
a.
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis
ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.
Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 8
Perubahan
RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibahas dan disepakati dalam
Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 9
Berdasarkan
Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APBDesa Tahun Anggaran 2016.
Pasal 10
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Desa.
(2)
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaran Desa dan
Berita Desa Rensing Bat.
Ditetapkan
di Desa Rensing Bat
Pada
tanggal 2 November 2015
KEPALA DESA RENSING BAT
MUHAMMAD HILMI
Diundangkan di Desa Rensing Bat
Pada tanggal
3 November 2015
Sekretaris Desa Rensing Bat
a.n. Kecamatan Sakra Barat
H.
ISMAIL
BERITA DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
TAHUN 2015 NOMOR 6