MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Tuesday 9 February 2016

PERDES RKPDes 2016 DESA RENSING BAT



DESA RENSING BAT
KECAMATAN SAKRA BARAT KABUPATEN LOMBOK TIMUR
 

PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR :  6   TAHUN 2015

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA RENSING BAT,

Menimbang
:
a.    bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentag Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
b.    bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (Enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa) Desa Rensing Bat Tahun 2016.
Mengingat
 :
1.   Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.   Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);





4.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 10 Tahun  2014 tentang Sumber – sumber Pendapatan Desa;
13. Peraturan Desa Rensing Bat  Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Rensing Bat  Tahun Anggaran 2012-2018.                         










Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :     PERATURAN DESA RENSING BAT  TENTANG    RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2016

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pearturan Desa ini yang dimaksud :
1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Desa adalah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.
3.     Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.
4.     Kepala Desa adalah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur.
5.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Rensing Bat dan Badan Permuyawaratan Desa Rensing Bat.
6.     Kepala Desa Rensing Bat adalah Pimpinan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Rensing Bat.
7.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah sebagai lembaga legalisasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Peraturan Kepala Desa di Desa Rensing Bat.
8.     Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
9.     Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dan Peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.






10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
11. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas Pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
12. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMD/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
13. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
14. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyarawah).
15. Kondisi Obyektif Desa adalah adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan antara lain, keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamakan  perdamaian, serta kearifan lokal.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.



17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
18. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
19. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
20. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, sarana dan prasarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa.
21. Visi adalah gambaran tentang kondisi model Desa yang diinginkan.
22. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa
Pasal 2
(1)   Rencana Kerja Pembangunan Desa Rensing Bat Tahun 2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I            :   PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
B.       Manfaat dan Tujuan
C.       Landasan Hukum
D.       Visi dan Misi
      BAB II           :   EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA
A.    Pelaksanaan RKP Desa Tahun 2015
B.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
C.    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
D.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
E.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat




      BAB III          :   GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
A.     Kebijakan Pendapatan Desa
B.     Kebijakan Belanja Desa
C.     Rumusan Prioritas Masalah
D.     Pembiayaan
E.     Prioritas Kebijakan Program Pembagunan Desa
      BAB IV          :   RUMUSAN PRIORITAS MASALAH DAN KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
A.         Rumusan Prioritas Masalah
1.   Berdasarkan Hasil Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
2.   Berdasarkan Keadaan Darurat
B.        Rumusan Prioritas Kebijakan Pembagunan Desa
1.   Prioritas ProgramPembagunan Skala Desa
2.   Pagu anggaran sementara
      BAB V           :   PENUTUP
      LAMPIRAN    :   1. Format Pagu Indikatif
2.  Rencana Program/Kegiatan Masuk Desa
3.  Rancangan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa)
(2)   Isi Rencana Kerja Program dan Kegiatan Pemerintah Desa Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV.
Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun 2015 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2016.
Pasal 4
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksanaan kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Anggaran dan Belanja (RAB), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawaban oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP DESA
Pasal 5
1.     Rencana RKP Desa dapat diajukan oleh Pemerintahan Desa.
2.     Dalam menyusun RKP Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LKMD/LPMD.



3.     RKP Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu : LKMD/LPMD, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya.
4.     Setelah menerima rancangan RKP Desa, Pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang perencanaan pembangunan Desa.
5.     Jika RKP Desa berasal dari Pemerintahan Desa, maka Pemerintahan Desa mengundang LKMD/LPMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang Desa.
6.     Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pemerintahan Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LKMD/LPMD dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas RKP Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
7.     Setelah mendapat persetujuan Pemerintahan Desa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RKP Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa.

BAB IV
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKP DESA
Pasal 6
1.     Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LKMD/LPMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang Desa.
2.     Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa dalam perencanaan pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
RKP Desa dapat diubah dalam hal :
a.     Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.     Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.





Pasal 8
Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 9
Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APBDesa Tahun Anggaran 2016.
Pasal 10
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Desa.
(2)   Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaran Desa dan Berita Desa Rensing Bat.

Ditetapkan di Desa Rensing Bat
Pada tanggal    2  November 2015

                                                         KEPALA DESA RENSING BAT





                                                            MUHAMMAD HILMI

Diundangkan di Desa Rensing Bat
Pada tanggal     3  November 2015
Sekretaris Desa Rensing Bat
a.n. Kecamatan Sakra Barat




H. ISMAIL
BERITA DESA RENSING BAT KECAMATAN SAKRA BARAT
KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 6