PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Alamat : Jln. TGH. Muh. Padil Rensing Bat Kec. Sakra
Barat Kab. Lotim Kode Pos 83671
|
|
PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
PENGATURAN IRIGASI
DI WILAYAH DESA RENSING BAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATN DESA DAN
KEPALA DESA
RENSING BAT,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa irigasi merupakan factor yang sangat menentukan dalam
peningkatan peroduksi pertanian terutama di Desa Rensing Bat Khususnya dan untuk
mendukung ketahanan pangan di daerah guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan system irigasi
secara tertib, efektif, efisien, produktif berkelanjutan maka di pandang
perlu di bentuk peraturan sebagai pedoman dan landasan hukum;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagai di maksud pada huruf a dan b, maka perlu membentuk
peraturan Desa Rensing Bat tentang pengaturan irigasi.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun
2005 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun
2007 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun
2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2011tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 3);
13. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT
dan
KEPALA DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
TENTANG PENGATURAN IRIGASI
DI WILAYAH DESA RENSING BAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini,
yang dimaksud dengan :
1. Desa
adalah Desa Rensing Bat
2. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kepala Desa adalah Kepala
organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
4.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut
BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemeriantahan Desa.
5.
Lembaga Kemasyarakatan atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
6.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang
dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang bersumber
dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam
APBD.
7.
Perangkat Desa adalah pembantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas
Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
8.
Sekretaris Desa adalah unsur
staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur atas nama Bupati Lombok Timur.
9. Penyediaan
air irigasi adalah penentuan volume persatuan waktu yang di alokasikan dari
sumber air untuk suatu wilayah sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang
pertanian dan keperluan lainnya.
10. Penggunaan
air irigasi adalah kegiatan pemanfaatan air dari petak tersier untuk mengairi
lahan pertanian pada saat di perlukan.
11. Irigasi
adalah usaha penyediaan, pemakaian, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang kebutuhan yang meliputi irigasi permukaan,
irigasi air bawah tanah dan irigasi yang datang dari Dam pandan duri.
12. Masyarakat
petani adalahkelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik
yang tergabung dalam organisasi P3A atau kelompok tani pemakai air lainnya.
13. Pekasih
adalah pelaksana tehnis yang dipilih Perkumpulan petani pemakai air atau
kelompok tani yang di sahkan oleh pemerintah Desa.
BAB II
PENGELOLAAN AIR IRIGASI
Pasal 2
1) Pengembangan
dan Pengelolaan irigasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat petani
khususnya masyarakat petani Desa Rensing Bat.
2) Pengembangan
dan pengelolaan irigasi sebagaimana di maksud pada ayat 1 diselenggarakan
secara partisifatif, terpadu, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
3) Pengembangan
dan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan diseluruh
wilayah kesubakan loker Desa Rensing Bat.
Pasal 3
1) Untuk
mewujudkan tertibnya dalam pengelolaan air irigasidi wilayah kesubakan loker Desa
Rensing Bat, maka di pandang perlu untuk di kelola oleh pengelola yang sudah di
sahkan pemerintah desa.
2)
Untuk terwujudnya seperti yang di maksud pada ayat
(1) pemerintah desa sudah menugaskan Tenaga Tehnis atau yang di sebut Pekasih sebagai
pengelola irigasi yang di salurkan ke lahan pertanian warga Petani (subak) di
Wilayah Desa Rensing Bat.
Pasal 4
1)
Kewajiban
pelaksana tehnis atau Pekasih seperti yang dimaksud pada pasal 2 adalah sebagai
berikut :
a)
Menerima
air irigasi dari petugas pengairan melalui pintu tersier.
b)
Mengatur,
membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran sesuai dengan
jadwal pemberian air irigasi, pola tanam dan jadwal tanam.
c)
Membuat
rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi untuk seluruh lahan pada setiap
periode pembagian air kepada petugas pengairan.
d)
Membantu
memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta
penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan
pelengkapnya.
e)
Mengerahkan
petani / Subak pemakai air secara massal untuk melaksanakan gotong royong
apabila terjadi kerusakan saluran irigasi akibat bencana alam atau lainnya.
f)
Membimbing
dan mengawasi saluran-saluran irigasi pembawa dan pembuang beserta
bangunan-bagunannya agar berfungsi dengan baik.
g)
Menyusun
rencana kerja dan biaya operasi serta pemeliharaan jaringan tersier.
h)
Menyusun
laporan pertanggung jawaban tugasnya.
i)
Pemungutan
suinih kepada petani / subak pemakai air di wilayah kerja masing – masing.
2)
Dalam
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, pelaksana
tehnis/pekasih bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa atau serendah rendahnya
pemerintah Dusun di wilayah kerja masing masing.
Pasal 5
Setiap petani / subak pemakai air mempunyai hak dan kewajiban
sebagai berikut :
a) Mendapatkan pelayanan air irigasi
sesuai dengan hak dan ketentuan yang di tetapkan oleh peraturan perundang
undangan yang berlaku.
b) Membayar iuran/suinih kepada pelaksana
tehnis / pekasih di setiap selesai panen sesuai ketentuan yang sudah di
tentukan.
c) Melaksanakan dan mentaati
sanksi-sanksi yang sudah di atur di dalam peraturan ini.
d) Menerima dan mentaati system pembagian
air yang telah di tentukan oleh tenaga tehnis/pekasih sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku.
BAB
III
PELANGGARAN
DAN SANKSI SANKSI
Pasal
6
Bentuk
bentuk pelanggaran yang di kenakan sanksi adalah sebagai berikut :
a)
Bagi
petani / subak pemakai air yang menolak membayar suinih wajib di kenakan
sanksi/denda 10 % dari jumlah suinih yang di keluarkan.
b)
Pengambilan
air tidak sah atau mengalirkan kepada orang lain dan terbukti dikenakan
sanksi/denda Rp. 500.000;- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan tidak di berikan air
selama 1 ( Satu ) kali giliran.
c)
Pengerusakan
jaringan di kenakan sanksi memperbaiki kembali seperti keadaan semula atas
biaya yang bersangkutan, atau seandainya
yang bersangkutan tidak melaksanakannya selama waktu yang telah di tentukan perbaikan
di laksanakan oleh petugas atas biaya dari si pelanggar.
d)
Pengerusakan
jaringan karena hewan maka sanksi perbaikan dikenakan kepada pemilik hewan dan
dikenakan denda.
e)
Bagi
subak yang tidak ikut bergotong royong dalam rangka perbaikan dan pembersihan saluran
irigasi atas perintah pekasih atau atas perintah Pemerintah Desa maka akan
diberikan sanksi berupa tidak diberikan air selama satu kali musim tanam.
Pasal 7
Pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 1 ( Satu ) dilakukan oleh pelaksana tehnis / pekasih yang
di bantu oleh pemerintah Desa.
Pasal 8
Subak yang tidak mengindahkan atau menolak terhadap sanksi
yang diberikan atas suatu pelanggaran
maka dikenakan denda/sanksi tidak di berikan air selama 1 ( Satu ) musim
tanam atau 2 ( Dua ) musim tanam.
Pasal 9
Pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana
tehnis / pekasih adalah sebagai berikut :
a)
Tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara normal sesuai peraturan yang
berlaku.
b)
Mengalirkan air kepada subak pekasih lain di luar wilayah kerjanya tanpa
seizin pekasih yang bersangkutan.
c)
Menerima sogokan atau sejenisnya dari subak yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
d)
Tidak bertanggungjawab terhadap subak ketika subak sangat membutuhkan air.
Pasal 10
Sanksi dari pelanggaran yang dilakukan seperti yang dimaksud pada pasal 4(
Empat ) adalah dicopot darijabatannya sebagai pelaksana
tehnis / pekasih dan membayar denda.
BAB
IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
11
a)
Ketentuan –
ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang pelaksanaannya ditentukan
oleh rapat Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa dan memperhatikan
ketentuan – ketentuan dalam Bab 1 peraturan Desa ini.
b)
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
c)
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Peraturan Desa Rensing Bat.
|
|
Ditetapkan di :Rensing Bat
pada tanggal
: …………………………
Kepala Desa Rensing Bat
MUHAMMAD HILMI, SE
|
Diundangkan di Rensing Bat
Sekretaris Desa
Desa Rensing Bat
H.ISMAIL
Nip. 19631231 1989203 1 097
|
|
|