MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Tuesday 9 February 2016

PERDES TENTANG PENGATURAN IRIGASI DI KESUBAKAN LOKER DESA RENSING BAT



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Alamat : Jln. TGH. Muh. Padil Rensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. Lotim Kode Pos 83671
Email : rensingbatdesa@yahoo.com. Blog : http// ww.rensingbatdesa.blogspot.com. Hp. 081803647953

PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 8 TAHUN 2015

TENTANG
PENGATURAN IRIGASI
DI WILAYAH DESA RENSING BAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATN DESA DAN
KEPALA DESA RENSING BAT,
Menimbang
:
a.    bahwa irigasi merupakan factor yang sangat menentukan dalam peningkatan peroduksi pertanian terutama di Desa Rensing Bat Khususnya dan untuk mendukung ketahanan pangan di daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.   bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan system irigasi secara tertib, efektif, efisien, produktif berkelanjutan maka di pandang perlu di bentuk peraturan sebagai pedoman dan landasan hukum;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai di maksud pada huruf a dan b, maka perlu membentuk peraturan Desa Rensing Bat tentang pengaturan irigasi.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan       Daerah-Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);





4.       Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
5.       Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2005 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur);
9.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
10.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
11.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah   Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 Nomor 1);
12.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2011tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
13.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2011 Nomor 7).









Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RENSING BAT
dan
KEPALA DESA RENSING BAT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG PENGATURAN IRIGASI DI WILAYAH DESA RENSING BAT


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa Rensing Bat
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.     Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
4.     Badan  Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemeriantahan Desa.
5.     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
6.      Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam APBD.
7.     Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
8.     Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur atas nama Bupati Lombok Timur.
9.     Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume persatuan waktu yang di alokasikan dari sumber air untuk suatu wilayah sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
10. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan pemanfaatan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat di perlukan.
11. Irigasi adalah usaha penyediaan, pemakaian, pengaturan dan  pembuangan air irigasi  untuk menunjang  kebutuhan yang meliputi irigasi permukaan, irigasi air bawah tanah dan irigasi yang datang dari Dam pandan duri.







12. Masyarakat petani adalahkelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang tergabung dalam organisasi P3A atau kelompok tani pemakai air lainnya.
13. Pekasih adalah pelaksana tehnis yang dipilih Perkumpulan petani pemakai air atau kelompok tani yang di sahkan oleh pemerintah Desa.


BAB II
PENGELOLAAN AIR IRIGASI

Pasal 2

1)   Pengembangan dan Pengelolaan irigasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat petani khususnya masyarakat petani Desa Rensing Bat.
2)   Pengembangan dan pengelolaan irigasi sebagaimana di maksud pada ayat 1 diselenggarakan secara partisifatif, terpadu, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
3)   Pengembangan dan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan diseluruh wilayah kesubakan loker Desa Rensing Bat.

Pasal 3

1)   Untuk mewujudkan tertibnya dalam pengelolaan air irigasidi wilayah kesubakan loker Desa Rensing Bat, maka di pandang perlu untuk di kelola oleh pengelola yang sudah di sahkan pemerintah desa.
2)    Untuk terwujudnya seperti yang di maksud pada ayat (1) pemerintah desa sudah menugaskan Tenaga Tehnis atau yang di sebut Pekasih sebagai pengelola irigasi yang di salurkan ke lahan pertanian warga Petani (subak) di Wilayah Desa Rensing Bat.

Pasal 4

1)   Kewajiban pelaksana tehnis atau Pekasih seperti yang dimaksud pada pasal 2 adalah sebagai berikut :
a)    Menerima air irigasi dari petugas pengairan melalui pintu tersier.
b)   Mengatur, membagi dan mengawasi penyaluran air irigasi ke setiap saluran sesuai dengan jadwal pemberian air irigasi, pola tanam dan jadwal tanam.
c)    Membuat rencana dan mengusulkan kebutuhan air irigasi untuk seluruh lahan pada setiap periode pembagian air kepada petugas pengairan.
d)   Membantu memberikan masukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan perbaikan serta penyempurnaan saluran-saluran pembawa dan pembuang beserta bangunan-bangunan pelengkapnya.







e)    Mengerahkan petani / Subak pemakai air secara massal untuk melaksanakan gotong royong apabila terjadi kerusakan saluran irigasi akibat bencana alam atau lainnya.
f)     Membimbing dan mengawasi saluran-saluran irigasi pembawa dan pembuang beserta bangunan-bagunannya agar berfungsi dengan baik.
g)    Menyusun rencana kerja dan biaya operasi serta pemeliharaan jaringan tersier.
h)   Menyusun laporan pertanggung jawaban tugasnya.
i)     Pemungutan suinih kepada petani / subak pemakai air di wilayah kerja masing – masing.
2)   Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, pelaksana tehnis/pekasih bertanggung jawab kepada Pemerintah Desa atau serendah rendahnya pemerintah Dusun di wilayah kerja masing masing.

Pasal 5

Setiap petani / subak pemakai air mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a)  Mendapatkan pelayanan air irigasi sesuai dengan hak dan ketentuan yang di tetapkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.
b)  Membayar iuran/suinih kepada pelaksana tehnis / pekasih di setiap selesai panen sesuai ketentuan yang sudah di tentukan.
c)  Melaksanakan dan mentaati sanksi-sanksi yang sudah di atur di dalam peraturan ini.
d)  Menerima dan mentaati system pembagian air yang telah di tentukan oleh tenaga tehnis/pekasih sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI SANKSI

Pasal 6
          Bentuk bentuk pelanggaran yang di kenakan sanksi adalah sebagai berikut :
a)    Bagi petani / subak pemakai air yang menolak membayar suinih wajib di kenakan sanksi/denda 10 % dari jumlah suinih  yang di keluarkan.
b)   Pengambilan air tidak sah atau mengalirkan kepada orang lain dan terbukti dikenakan sanksi/denda Rp. 500.000;- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan tidak di berikan air selama 1 ( Satu ) kali giliran.





c)    Pengerusakan jaringan di kenakan sanksi memperbaiki kembali seperti keadaan semula atas biaya  yang bersangkutan, atau seandainya yang bersangkutan tidak melaksanakannya selama waktu yang telah di tentukan perbaikan di laksanakan oleh petugas atas biaya dari si pelanggar.
d)   Pengerusakan jaringan karena hewan maka sanksi perbaikan dikenakan kepada pemilik hewan dan dikenakan denda.
e)    Bagi subak yang tidak ikut bergotong royong dalam rangka perbaikan dan pembersihan saluran irigasi atas perintah pekasih atau atas perintah Pemerintah Desa maka akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan air selama satu kali musim tanam.

Pasal 7

Pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 ( Satu ) dilakukan oleh pelaksana tehnis / pekasih yang di bantu oleh pemerintah Desa.

Pasal 8

Subak yang tidak mengindahkan atau menolak terhadap sanksi yang diberikan atas suatu pelanggaran  maka dikenakan denda/sanksi tidak di berikan air selama 1 ( Satu ) musim tanam atau 2 ( Dua ) musim tanam.

Pasal 9
Pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana tehnis / pekasih adalah sebagai berikut :
a)    Tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara normal sesuai peraturan yang berlaku.
b)   Mengalirkan air kepada subak pekasih lain di luar wilayah kerjanya tanpa seizin pekasih yang bersangkutan.
c)    Menerima sogokan atau sejenisnya dari subak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
d)   Tidak bertanggungjawab terhadap subak ketika subak sangat membutuhkan air.

Pasal 10

Sanksi dari pelanggaran yang dilakukan seperti yang dimaksud pada pasal 4( Empat ) adalah dicopot darijabatannya sebagai pelaksana tehnis / pekasih dan membayar denda.







BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

a)    Ketentuan – ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang pelaksanaannya ditentukan oleh rapat Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa dan memperhatikan ketentuan – ketentuan dalam Bab 1 peraturan Desa ini.
b)   Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
c)    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Peraturan Desa Rensing Bat.




Ditetapkan di :Rensing Bat
pada tanggal  : …………………………

Kepala Desa Rensing Bat





MUHAMMAD HILMI, SE



Diundangkan di Rensing Bat
Sekretaris Desa
Desa Rensing Bat




H.ISMAIL
Nip. 19631231 1989203 1 097