MARILAH KITA SENANTIASA BERKATA BAIK, BERBUAT YANG BAIK, BEKERJA DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DAN SALING MEMBANTU ANTAR WARGA

Tuesday 9 February 2016

PERDES TTG SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN DESA RENSING BAT



PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Alamat :Jln. TGH. Muh. PadilRensing Bat Kec. Sakra Barat Kab. LotimKodePos 83671
Email :rensingbatdesa@yahoo.com. Blog : http// ww.rensingbatdesa.blogspot.com. Hp. 081803647953

PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 9 TAHUN 2015

TENTANG
SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN ( RONDA MALAM )

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN PERMUSYAWARATN DESA DAN
KEPALA DESA RENSING BAT,
Menimbang
:
a.    bahwadalamrangkamemperkuatSistemKeamanandi lingkunganmasyarakatDesaRensing Bat,maka di pandangperlumembentukperaturanDesaTentangSistemKeamanan di DesaRensing Bat;
b.   bahwauntukmendorongdanmeningkatkankepeduliansertatanggungjawabsemuamasyarakatDesaRensing Bat dalamhalKeamananLingkungan, maka di pandangperluadanyaawiqawiqdanaturan;
c.    bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf a dan b, maka di pandangperlumenetapkanperaturanDesaRensing Bat.
Mengingat
:
1.      Undang-UndangNomor 69 Tahun 1958 tentangPembentukan       Daerah-Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Nomor 1655);
2.       UndangUndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa;
3.       PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014  TentangPeraturanPelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 tentangDesa;
4.       PeraruranPemerintahNomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdariAnggaranPendapatanBelanja Negara;
5.       PeraturanMentriDalamNegeriNomor 29 Tahun 2006  tentangPedoman  PembentukandanmekanismePenyusunanPeraturanDesa;
6.       PeraturanMentriDalamNegeriNomor 32 Tahun 2006 TentangPedomanAdministrasiDesa;
7.       PeraturanMentriDalamNegeriNomor 4 Tahun 2007 tentangPedomanPengelolaanKekayaanDesa;
8.       PeraturanMentriDalamNegeriNomor 37 tahun 2007 tentangPedomanPengelolaanKeuanganDesa;





9.       Peraturan Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor3Tahun 2011tentangPedoman Pembentukandan Mekanisme Penyusunan ProdukHukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2011Nomor3, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor3);
10.   Peraturan Daerah Kabupaten Lombok TimurNomor7Tahun 2011tentangPembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2011Nomor7).


DenganPersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA RENSING BAT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG SISTEM KEAMANAN( RONDA MALAM ) DIDESA RENSING BAT


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

DalamPeraturanDesaini, yang dimaksuddengan :
1.     DesaadalahDesaRensing Bat
2.     Desaataudisebutdengannama lain selanjutnya di sebutdesa, adalahkesatuanmasyarakat hokum yang memilikikewenanganuntukmengaturdanmenguruskepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanasalusuldanadatistiadatsetempat yang diakuidalam system pemerintahannasionaldanberadadidaerahkabupaten / kota;
3.     PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanolehPemerintahDesadanBadanPermusyawaratanDesadalammengaturdanmenguruskepentinganmasyarakatberdasarkanasalusuldanadatistiadatsetempat yang diakuidandihormatidalamsistemPemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
4.     Kepala Desa adalah Kepala organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
5.     Badan  Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemeriantahan Desa.
6.     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
7.      Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam APBD.




8.     Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
9.     Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur atas nama Bupati Lombok Timur.
10. PeraturanKepalaDesaadalahperaturanPerundang-undangan yang di tetapkanolehKepalaDesa yang bersipatmengaturdalamrangkamelaksanakanPeraturanDesadanperundang- undangan yang lebihtinggi.


BAB II
PETUGAS RONDA, WILAYAH KERJA DAN HAK PETUGAS RONDA
Pasal 2

Petugas Ronda adalahWarga yang di berikantugasdantanggungjawabsecarabergiliranuntukmenjagakeamananlingkungansesuaidenganjadwalRonda yang dikeluarkanolehPemerintahDesaRensing Bat.

Pasal 3

Wilayah Kerjapetugasrondaadalah di seluruhLingkunganPemukimanWargaDesaRensing Bat

Pasal 4

HakPetugas Ronda adalahMenggunakansaranakerjaberupaLampusenter, Penunjukwaktu/Jam, Kentongandanlainnyasesuaikebutuhan.

BAB III
KEWAJIBAN PETUGAS RONDA

Pasal 5

1.   Melaksanakan Ronda wajibsesuaidenganwaktu yang ditentukan.
2.   Melaksanakan patrol kesetiap gang sekurangkurangnya 3 (Tiga) kalidengancarabergilirandengananggotakelompok Ronda.
3.   MemukulKentongan3 kali di posrondapadapukul 24.00 WitadanPukul04.00 Witadanataumemukultianglistrik 1 kali di setiap gang yang di laluiapablamelakukanpatrol padawakturonda.
4.   MelaporkepadaKordinatorkelompokmasingmasingapabilatidakdapatmelaksanakantugasrondadenganmenyebutkanalasan yang jelasdandapatdipertanggungjawabkanselambatlambatnyapukul 12.00 Witapadamalamjadwal Ronda.
5.   Melakukankordinasidengankordinatorkelompok Ronda.




BAB IV
KEWAJIBAN KORDINATOR RONDA

Pasal 6

1.  MengambilbukuabsensikepadaKepalaDusunpadasianghari/sore harisebelummelaksanakan Ronda.
2.  Memberikancontohterbaikkepadasetiapanggotakelompokrondanyadengantiba di tempatrondalebihawal.
3.  Memanggilanggota yang belumdatangdanmenerimalaporanapabilapetugasrondatidakdapatmelaksanakantugasdenganmenanyakanalasannya.
4.  Menyerapsetiapaspirasidaninformasidariparaanggotarondauntuk di sampaikankepadaKepalaDusunsebagaibahankajian.
5.  Menarikdendarondakepadaanggota yang tidakhadir.
6.  MenyerahkankembaliBukuAbsensikepadaKepalDusun.
7.  MelakukankordinasidenganKepalaDusunatauKordinatorBidangKeamanan.


BAB V
ANJURAN KEPADA PETUGAS RONDA

Pasal 7

1.  Manfaatkanwakturondasebagaisaranasilaturrahmidanmempererathubunganantarwarga.
2.  Manfaatkanwakturondauntukmemantaukondisilingkungansecaralangsung, sepertimemantausegikebersihan, keindahan, danpenataanlingkngansupayalebihditingkatkanlagi.
3.  Manfaatkanwakturondadenganmembicarakanhalhalpositif, sepertimencarigagasanuntukkemajuanDesadan lain lainuntukselanjutnyadisampaikankepadapemerintahDesa.

BAB VI
SANKSI SANKSI BAGI PETUGAS RONDA

Pasal 8

Sanksi yang diberikankhususnyakepadapetugasronda yang tidakmelaksanakantugassesuaijadwalpadawaktunyadenganketentuandendasebagaiberikut :
1.  Tidakhadirtanpaalasan yang jelasdi kenakandendasebanyakRp. 20.000;
2.  TidakhadirkarenaurusanperibadiseprtiRekreasiatauberlibur di kenakandendasebanyakRp. 15.000;






3.  Tidakhadirkarenaurusankeluargasepertimendapatmusibah/kesusahan di kenakandendaRp. …….

BABVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal9

1)   Peraturantentang system keamananlingkunganiniberlakubagisemuawargaDesaRensing Bat.
2)   Ketentuan – ketentuan yang belumdiaturdalamperaturaninisepanjangpelaksanaannyaditentukanolehrapatBadanPermusyawaratanDesabersamaKepalaDesadanmemperhatikanketentuan – ketentuandalam Bab 1 peraturanDesaini.
3)   PeraturanDesainimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
4)   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundanganPeraturanDesainidenganpenempatannyadalamLembaranPeraturanDesaRensing Bat.




Ditetapkan di :Rensing Bat
padatanggal  : …………………………

KepalaDesaRensing Bat





MUHAMMAD HILMI, SE



Diundangkan di Rensing Bat
SekretarisDesa
DesaRensing Bat




H.ISMAIL
Nip. 19631231 1989203 1 097