PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN SAKRA BARAT
DESA RENSING BAT
Alamat :Jln. TGH. Muh. PadilRensing Bat Kec. Sakra
Barat Kab. LotimKodePos 83671
|
|
PERATURAN DESA RENSING BAT
NOMOR 9 TAHUN 2015
TENTANG
SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN ( RONDA MALAM )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERMUSYAWARATN DESA DAN
KEPALA DESA
RENSING BAT,
Menimbang
|
:
|
a. bahwadalamrangkamemperkuatSistemKeamanandi
lingkunganmasyarakatDesaRensing Bat,maka di pandangperlumembentukperaturanDesaTentangSistemKeamanan
di DesaRensing Bat;
b. bahwauntukmendorongdanmeningkatkankepeduliansertatanggungjawabsemuamasyarakatDesaRensing
Bat dalamhalKeamananLingkungan, maka di pandangperluadanyaawiqawiqdanaturan;
c. bahwaberdasarkanpertimbanganpadahuruf
a dan b, maka di pandangperlumenetapkanperaturanDesaRensing Bat.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-UndangNomor
69 Tahun 1958 tentangPembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Wilayah Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
TambahanLembaran Negara Nomor 1655);
2.
UndangUndangNomor
6 Tahun 2014 tentangDesa;
3.
PeraturanPemerintahNomor
43 Tahun 2014 TentangPeraturanPelaksana UU Nomor 6 tahun 2014
tentangDesa;
4.
PeraruranPemerintahNomor
60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumberdariAnggaranPendapatanBelanja
Negara;
5.
PeraturanMentriDalamNegeriNomor
29 Tahun 2006 tentangPedoman PembentukandanmekanismePenyusunanPeraturanDesa;
6.
PeraturanMentriDalamNegeriNomor
32 Tahun 2006 TentangPedomanAdministrasiDesa;
7.
PeraturanMentriDalamNegeriNomor
4 Tahun 2007 tentangPedomanPengelolaanKekayaanDesa;
8.
PeraturanMentriDalamNegeriNomor
37 tahun 2007 tentangPedomanPengelolaanKeuanganDesa;
9.
Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok TimurNomor3Tahun 2011tentangPedoman Pembentukandan Mekanisme
Penyusunan ProdukHukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
TimurTahun 2011Nomor3, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Lombok
TimurNomor3);
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok TimurNomor7Tahun 2011tentangPembentukan 66 (Enam Puluh Enam) Desa di
Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok TimurTahun 2011Nomor7).
|
DenganPersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA RENSING BAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
TENTANG SISTEM KEAMANAN( RONDA MALAM ) DIDESA RENSING BAT
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamPeraturanDesaini,
yang dimaksuddengan :
1. DesaadalahDesaRensing Bat
2. Desaataudisebutdengannama lain
selanjutnya di sebutdesa, adalahkesatuanmasyarakat hokum yang
memilikikewenanganuntukmengaturdanmenguruskepentinganmasyarakatsetempatberdasarkanasalusuldanadatistiadatsetempat
yang diakuidalam system pemerintahannasionaldanberadadidaerahkabupaten / kota;
3. PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanolehPemerintahDesadanBadanPermusyawaratanDesadalammengaturdanmenguruskepentinganmasyarakatberdasarkanasalusuldanadatistiadatsetempat
yang diakuidandihormatidalamsistemPemerintahan Negara KesatuanRepublik
Indonesia.
4.
Kepala Desa adalah Kepala
organisasi Pemerintah Desa yang melaksanakan tugas dibidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
5.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut
BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemeriantahan Desa.
6.
Lembaga Kemasyarakatan atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan
masyarakat.
7.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang
dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk desa yang bersumber
dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditetapkan dalam
APBD.
8.
Perangkat Desa adalah pembantu
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang terdiri atas
Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.
9.
Sekretaris Desa adalah unsur
staf yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur atas nama Bupati Lombok Timur.
10. PeraturanKepalaDesaadalahperaturanPerundang-undangan
yang di tetapkanolehKepalaDesa yang
bersipatmengaturdalamrangkamelaksanakanPeraturanDesadanperundang- undangan yang
lebihtinggi.
BAB
II
PETUGAS
RONDA, WILAYAH KERJA DAN HAK PETUGAS RONDA
Pasal 2
Petugas
Ronda adalahWarga yang di berikantugasdantanggungjawabsecarabergiliranuntukmenjagakeamananlingkungansesuaidenganjadwalRonda
yang dikeluarkanolehPemerintahDesaRensing Bat.
Pasal 3
Wilayah
Kerjapetugasrondaadalah di seluruhLingkunganPemukimanWargaDesaRensing Bat
Pasal 4
HakPetugas
Ronda adalahMenggunakansaranakerjaberupaLampusenter, Penunjukwaktu/Jam,
Kentongandanlainnyasesuaikebutuhan.
BAB III
KEWAJIBAN
PETUGAS RONDA
Pasal
5
1.
Melaksanakan Ronda wajibsesuaidenganwaktu
yang ditentukan.
2.
Melaksanakan patrol kesetiap gang
sekurangkurangnya 3 (Tiga) kalidengancarabergilirandengananggotakelompok Ronda.
3.
MemukulKentongan3 kali di
posrondapadapukul 24.00 WitadanPukul04.00 Witadanataumemukultianglistrik 1 kali
di setiap gang yang di laluiapablamelakukanpatrol padawakturonda.
4.
MelaporkepadaKordinatorkelompokmasingmasingapabilatidakdapatmelaksanakantugasrondadenganmenyebutkanalasan
yang jelasdandapatdipertanggungjawabkanselambatlambatnyapukul 12.00 Witapadamalamjadwal
Ronda.
5.
Melakukankordinasidengankordinatorkelompok
Ronda.
BAB IV
KEWAJIBAN KORDINATOR
RONDA
Pasal 6
1. MengambilbukuabsensikepadaKepalaDusunpadasianghari/sore
harisebelummelaksanakan Ronda.
2. Memberikancontohterbaikkepadasetiapanggotakelompokrondanyadengantiba
di tempatrondalebihawal.
3. Memanggilanggota
yang belumdatangdanmenerimalaporanapabilapetugasrondatidakdapatmelaksanakantugasdenganmenanyakanalasannya.
4. Menyerapsetiapaspirasidaninformasidariparaanggotarondauntuk
di sampaikankepadaKepalaDusunsebagaibahankajian.
5. Menarikdendarondakepadaanggota
yang tidakhadir.
6. MenyerahkankembaliBukuAbsensikepadaKepalDusun.
7. MelakukankordinasidenganKepalaDusunatauKordinatorBidangKeamanan.
BAB V
ANJURAN KEPADA
PETUGAS RONDA
Pasal 7
1. Manfaatkanwakturondasebagaisaranasilaturrahmidanmempererathubunganantarwarga.
2. Manfaatkanwakturondauntukmemantaukondisilingkungansecaralangsung,
sepertimemantausegikebersihan, keindahan, danpenataanlingkngansupayalebihditingkatkanlagi.
3. Manfaatkanwakturondadenganmembicarakanhalhalpositif,
sepertimencarigagasanuntukkemajuanDesadan lain
lainuntukselanjutnyadisampaikankepadapemerintahDesa.
BAB VI
SANKSI SANKSI BAGI
PETUGAS RONDA
Pasal 8
Sanksi
yang diberikankhususnyakepadapetugasronda yang
tidakmelaksanakantugassesuaijadwalpadawaktunyadenganketentuandendasebagaiberikut
:
1. Tidakhadirtanpaalasan
yang jelasdi kenakandendasebanyakRp. 20.000;
2. TidakhadirkarenaurusanperibadiseprtiRekreasiatauberlibur
di kenakandendasebanyakRp. 15.000;
3. Tidakhadirkarenaurusankeluargasepertimendapatmusibah/kesusahan
di kenakandendaRp. …….
BABVII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal9
1)
Peraturantentang
system keamananlingkunganiniberlakubagisemuawargaDesaRensing Bat.
2)
Ketentuan –
ketentuan yang belumdiaturdalamperaturaninisepanjangpelaksanaannyaditentukanolehrapatBadanPermusyawaratanDesabersamaKepalaDesadanmemperhatikanketentuan
– ketentuandalam Bab 1 peraturanDesaini.
3)
PeraturanDesainimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
4)
Agar setiap
orang mengetahuinya,
memerintahkanpengundanganPeraturanDesainidenganpenempatannyadalamLembaranPeraturanDesaRensing Bat.
|
|
Ditetapkan di :Rensing Bat
padatanggal
: …………………………
KepalaDesaRensing Bat
MUHAMMAD HILMI, SE
|
Diundangkan di Rensing Bat
SekretarisDesa
DesaRensing Bat
H.ISMAIL
Nip. 19631231 1989203 1 097
|
|
|